Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas (Studi Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Hablul Widad, 190104040 (2024) Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas (Studi Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hablul Widad, 190104040 (2024).pdf] Text
Hablul Widad, 190104040 (2024).pdf

Download (18MB)

Abstract

Pertimbangan hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yalng tidak terpisahkan dari putusan. Pertimbangan hakim menjadi salah satu aspek terpenting dalam memastikan terwujudnya nilai keadilan dalam suatu putusan hakim (ex alequo et bono) dan memuat kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pada kajian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam Putusan Hakim Nomor 11/JN/2020/MS.Jth tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Disabilitas yang menjadi pertimbangan hakimnya ialah melihat berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada di persidangan terkait dengan jarimah tersebut. Dalam hal ini yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, khususnya di Aceh Besar. Dan hal meringankan bagi si Terdakwa ialah Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di pengadilan, berusia lanjut. Kedua dalam Hukum Pidana Islam, Putusan Hakim Nomor 11/JN/2020/MS.Jth tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Disabilitas, kurang tepat dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual. Sedangkan unsur “setiap orang” dalam Pasal 48 Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerkosaan telah terpenuhi dan juga korban merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kerbatasan untuk melakukan apapun.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Hablul Widad
Date Deposited: 21 May 2024 03:19
Last Modified: 21 May 2024 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36738

Actions (login required)

View Item
View Item