Program Pendewasaan Usia Perkawinan Lembaga BKKBN Ditinjau dari Segi Maqashid Asy-Syariah

Zulmahdi Hasan, 201010002 (2022) Program Pendewasaan Usia Perkawinan Lembaga BKKBN Ditinjau dari Segi Maqashid Asy-Syariah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Program Pendewasaan Usia Perkawinan Lembaga BKKBN Ditinjau dari Segi Maqashid Asy-Syariah] Text (Program Pendewasaan Usia Perkawinan Lembaga BKKBN Ditinjau dari Segi Maqashid Asy-Syariah)
Zulmahdi (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam upaya meningkatkan usia perkawinan yaitu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan BKKBN dalam merekomendasikan usia nikah, menggali dampak-dampak yang terjadi bagi perkawinan yang di lakukan dibawah usia yang ditetapkan BKKBN, dan menganalisis penetapan usia nikah menurut BKKBN jika ditinjau menurut maqashid asy-syariah. Penelitian ini dilakukan di Kantor BKKBN Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif dengan metode pendukung lainnya adalah library research. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari sejumlah aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga BKKBN dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, artikel, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terhadap pihak-pihak terkait yang ada di Kantor BKKBN Aceh. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Dasar pertimbangan BKKBN menetapkan usia nikah dalam program PUP yaitu demi kemaslahatan masyarakat sekarang yang tinjau dari aspek kesehatan dan psikologi. Dampak dari perkawinan yang dilakukan dibawah usia yang ditetapkan BKKBN yaitu: dampak hukum, dampak biologis, dampak psikologis, dampak pendidikan, dan dampak administrasi kependudukan. Analisis Maqashid Asy-Syariah terhadap ketentuan batas usia ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) BKKBN bertujuan untuk menerapkan batas usia ideal perkawinan yaitu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Dalam Maqashid Asy-Syariah batas usia ideal perkawinan perlu dilakukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan pernikahan, yaitu menjaga keturunan, menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga keberagamaan dalam keluarga dan mempersiapkan aspek ekonomi dan dianggap sudah siap baik dari perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Zulmahdi Hasan Zulmahdi
Date Deposited: 30 May 2024 03:18
Last Modified: 30 May 2024 03:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36891

Actions (login required)

View Item
View Item