Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Sebagai Pejabat Publik

Amar Muhtadin, 180105094 (2024) Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Sebagai Pejabat Publik. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Amar Muhtadin, 180105094 (2024).pdf] Text
Amar Muhtadin, 180105094 (2024).pdf

Download (2MB)

Abstract

Pengaturan tentang persyaratan batas usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat bervariasi. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah, syarat batas usia untuk menjadi Kepala Daerah di Indonesia diantaranya yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Padahal secara kedudukan mereka sama-sama sebagai Kepala Daerah yang mengurusi penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun mengapa terjadi pengaturan yang berbeda terkait batas usianya. Fiqh Siyasah sebagai konsep Islam dalam pengaturan tentang kenegaraan tidak memandang dan mempunyai konsep yang sama dengan pengaturan dalam hukum positif di Indonesia terkait batas usia calon Kepala Daerah. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa tujuan pembentuk undang-undang menetapkan syarat usia bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pengaturan syarat usia pencalonan kepala daerah sebagai pejabat publik. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi yaitu penelitian hukum normatif, yaitu kajian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, penyempurnaan persyaratan di dalam Undang-Undang ini bertujuan agar lebih tercipta kualitas Kepala Daerah yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas. Pada tinjauan fiqh siyasah dusturiyah, tidak ada aturan pasti batas usia minimal untuk menjadi seorang pemimpin (Kepala Daerah), melainkan terdapat syarat baligh yang menandakan bahwa seseorang telah mencapai usia dewasa. Dilihat dari kandungan utamanya, pembatasan usia ini merupakan jenis maslahah al-ammah atau kemaslahatan umum yang bermanfaat bagi banyak orang, maka dalam Islam jika sudah baligh diperbolehkan jadi pemimpin.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 344 Hukum Pemburuhan, Pelayanan Sosial, Pendidikan, Kebudayaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Amar Muhtadin
Date Deposited: 13 Jun 2024 02:57
Last Modified: 13 Jun 2024 02:57
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37275

Actions (login required)

View Item
View Item