Validitas Khitab Larangan Mendapatkan Hak Waris Dengan Sebab Beda Agama (Analisis Dengan Teori An-Nahi)

Khairul Yasir, 191009003 (2024) Validitas Khitab Larangan Mendapatkan Hak Waris Dengan Sebab Beda Agama (Analisis Dengan Teori An-Nahi). Other thesis, Pascasarjana.

[thumbnail of Validitas Khitab Larangan Mendapatkan Hak Waris Dengan Sebab Beda Agama] Text (Validitas Khitab Larangan Mendapatkan Hak Waris Dengan Sebab Beda Agama)
Khairul Yasir, 191009003, PASCA, IAI, 082277003536.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Studi ini membahas tentang validitas khitab larangan mendapatkan warisan disebabkan beda agama dengan analisis menggunakan teori an-nahi. Dalam fikih terdapat empat ragam pendapat ulama tentang larangan mewarisi karena beda agama. Pertama, Pertama tidak boleh secara mutlak. Kedua, tidak boleh secara bersyarat. Ketiga, boleh secara bersyarat yaitu melalui wasiat kewajiban. Keempat, boleh secara mutlak yang diwakili oleh sarjana muslim kontemporer, yang berpandangan bawah ‘illat pada larangan warisan beda agama tidak lagi relevan pada saat ini. Karena itu penelitian ini merumuskan dua permasalahan, Bagaimana khitab larangan mewarisi antara agama menurut imam mazhab. Bagaimana kitab larangan saling mewarisi antar agama ditinjau dengan teori an-nahi dan relevansinya dalam konteks ke Indonesia. Untuk menjawab masalah tersebut penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dengan pendekatan analisis konseptual terhadap hukum normatif, pengumpulan data dilakukan melalui library research, sehingga jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menemukan: Pertama, Khitab larangan saling mewarisi antaragama menghasilkan dua pendapat. 1) Para ulama sepakat (ijma’) bahwa seorang kafir tidak mendapatkan warisan dari muslim. 2) Kebanyakan ulama sepakat muslim juga tidak mendapatkan warisan dari kafir. Kedua, ditinjau dengan teori an-nahi, dan relevansinya dalam konteks ke Indonesia khitab larangan saling mewarisi antaragama yang disebutkan dalam hadits shahih jelas menunjukkan kepada haram, yaitu seorang muslim haram mendapat warisan dari kafir, dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa seorang muslim boleh mendapat warisan dari kafir dianggap tidak didasari pada hadits sharih tentang larangan itu. Karena itu, dalam konteks keindonesiaan, putusan hakim pengadilan di indonesia dalam memutuskan pembagian warisan beda agama melaui wasiat wajibah termasuk kedalam nafkah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 208 Sumber Agama
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam
Depositing User: Khairul Yasir Khairul
Date Deposited: 20 Aug 2024 03:37
Last Modified: 20 Aug 2024 03:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38041

Actions (login required)

View Item
View Item