Kontribusi Pertanian Cengkeh Terhadap Pendapatan Rumah Tangga Petani Dalam Perspektif Akad Musaqoh (Studi Pada Petani Cengkeh di Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue)

Delna Safitri, 200602034 (2024) Kontribusi Pertanian Cengkeh Terhadap Pendapatan Rumah Tangga Petani Dalam Perspektif Akad Musaqoh (Studi Pada Petani Cengkeh di Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue). Masters thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Kontribusi, Pertanian Cengkeh, Akad Musaqoh] Text (Kontribusi, Pertanian Cengkeh, Akad Musaqoh)
Delna Safitri, 200602034, FEBI, ES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, tanaman cengkeh perkebunan rakyat terluas di Provinsi Aceh hingga sekarang ini masih berpusat di Kabupaten Simeulue, yaitu seluas 16.011 Ha. Para petani cengkeh di Kecamatan Simeulue Tengah sering kali menerapkan kegiatan kerja sama dalam menghasilkan cengkeh miliknya sebagai bentuk saling membantu untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi biaya hidup. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pendapatan pertanian cengkeh terhadap pendapatan rumah tangga petani dalam perspektif akad musaqoh di Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode mixed methods. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa persentase kontribusi rata-rata pendapatan pertanian cengkeh terhadap rata-rata pendapatan rumah tangga petani di Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue pada musim panen cengkeh tahun 2024 adalah sebesar 4.006.062 atau sebesar 5,7% sedangkan perbulannya yaitu 338,838 atau sebesar 5,6% berada pada rentang <25% dengan kategori sangat rendah. Untuk akad yang dilakukan dalam perjanjian kerjasama pertanian cengkeh di Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue menggunakan akad musaqoh yang mana pemilik kebun menyerahkan kebun miliknya untuk dipelihara dan menjadi tanggung jawab penggarap sesuai kesepakatan yang telah disepakati, perjanjian bagi hasil yang dilakukan yaitu dibagi 3, yakni 1 bagian untuk pemilik kebun dan 1 bagian untuk penggarap serta 1 bagian lagi untuk biaya pemeliharaan, dalam pembagian ini dikeluarkan dahulu untuk biaya pemeliharaan barulah hasilnya nanti dibagi rata yaitu 50% untuk sipenggarap dan 50% lagi untuk pemilik lahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > S1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Delna Safitri Adel
Date Deposited: 21 Aug 2024 03:02
Last Modified: 21 Aug 2024 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38076

Actions (login required)

View Item
View Item