Maula Sakinah, 180103028 (2024) Hukum Mengqasar Shalat Dalam Safar (Analisis Perbandingan Pendapat Ibnu Qudāmah dan Al-Nawawī tentang Batasan Waktu dan Tempat). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
SKRIPSI GABUNG (2).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Qasar salat berupa memendekkan jumlah rakaat zuhur, asar, dan isya menjadi dua rakaat bagi seorang musafir disyariatkan dalam Alquran, hadis, dan ijmak ulama. Hanya saja, ulama berbeda di dalam menetapkan tentang batas waktu dan tempat pelaksanaan qasar salat. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pendapat Ibn Qudāmah dan Imam Nawawī mengenai batas waktu dan tempat pelaksanaan qasar salat? Bagaimana dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Ibn Qudāmah dan Imam Nawawī dalam menetapkan batas waktu dan tempat pelaksanaan qasar salat? Kajian ini menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis pembahasan menunjukkan bahwa Ibn Qudāmah memandang batasan waktu qasar salat selama 10 hari, dan batas tempat qasar salat ialah saat musafir memulai perjalanan serta sudah melewati wilayahnya atau sudah keluar bari kota atau desa. Menurut Imam Al-Nawawī, bahwa batas waktu qasar salat selama 4 hari serta batas tempat qasar salat ketika sudah meninggalkan kampung halaman, atau melewati batas wilayah tempat tinggal. Di sini jelaslah bahwa Imam Ibn Qudāmah dan Imam Al-Nawawī berbeda dalam menetapkan batas waktu, namun mereka sama dalam menetapkan batasan tempat pelaksanaan qasar salat. Dalil Ibnu Qudāmah tentang batas waktu qasar salat ialah riwayat Imam Bukhari terkait riwayat Anas bin Malik, bahwa ia pernah melihat Rasulullah melaksanakan qasar salat di Mekkah selama sepuluh hari. Pola istinbāṭ hukum yang dipakai Ibn Qudāmah adalah bayani. Adapun dalil Imam al-Nawawī terkait batasan waktu qasar salat adalah riwayat dari Sa’id bin Musayyab dan dari ‘Ala’ bin Al-Hadrami, bahwa batas maksimal menetap saat safar yang membolehkan musafir mengqasar salat adalah empat hari. Dalil batas tempat qasar salat adalah hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah melakukan perjalanan ke Mekah dari Madinah. Salat qasar baru dilaksanakan setelah musafir telah meninggalkan Kota Madinah. Dengan demikian maka jelaslah bahwa Imam Ibn Qudāmah dan Imam Al-Nawawī berbeda dalam menggunakan dalil tentang penetapan batas waktu namun mereka sama dalam menetapkan batasan tempat di dalam qasar salat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Maula Sakinah Maula |
Date Deposited: | 27 Aug 2024 03:22 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 03:22 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38356 |