Mekanisme Penggunaan Tanah Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh Untuk Pembangunan Rumah Bantuan Anggota Polri Dalam Tinjauan Milk Al-Daulah (Suatu Penelitian Di Gampong Pantee Kecamatan Ingin Jaya)

Raisha Allifia Chairan, 200102046 (2024) Mekanisme Penggunaan Tanah Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh Untuk Pembangunan Rumah Bantuan Anggota Polri Dalam Tinjauan Milk Al-Daulah (Suatu Penelitian Di Gampong Pantee Kecamatan Ingin Jaya). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Mekanisme Penggunaan Tanah Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh Untuk Pembangunan Rumah Bantuan Anggota Polri Dalam Tinjauan Milk Al-Daulah (Suatu Penelitian Di Gampong Pantee Kecamatan Ingin Jaya)] Text (Mekanisme Penggunaan Tanah Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh Untuk Pembangunan Rumah Bantuan Anggota Polri Dalam Tinjauan Milk Al-Daulah (Suatu Penelitian Di Gampong Pantee Kecamatan Ingin Jaya))
_SKRIPSI RAISHA~ (2).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Pasca tsunami Aceh Tahun 2004, pemerintah membangun komplek perumahan bantuan bagi anggota Polri di Gampong Pantee, yang dibangun di atas tanah DAS Krueng Aceh. Perumahan ini terdiri dari 56 unit dengan penduduk lebih kurang 200 jiwa dengan tanah seluas sekitar 2 hektar yang diberikan dengan status tanah hak pakai. Namun, pembangunan di daerah aliran sungai ini bertentangan dengan peraturan zonasi dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang melarang pembangunan di lokasi berisiko tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui data primer yang diperoleh dengan penelitian langsung ke lapangan (field research) menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pembangunan rumah bantuan di atas tanah DAS Krueng Aceh oleh pemerintah dengan status hak pakai untuk para penghuni. Perlindungan hukum terhadap lahan daerah aliran sungai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan peraturan zonasi DAS yang melarang aktivitas yang dapat merusak fungsi DAS dan pembangunan pemukiman di lokasi berbahaya. Pemanfaatan rumah bantuan oleh anggota Polri yang sudah dihuni selama 20 tahun, dimana status hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Raisha Allifia Chairan Chairan
Date Deposited: 28 Aug 2024 02:31
Last Modified: 28 Aug 2024 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38372

Actions (login required)

View Item
View Item