Keabsahan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam (Kajian Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh)

Zainal Abidin, 170104046 (2024) Keabsahan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam (Kajian Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Keabsahan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam  (Kajian Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh)] Text (Keabsahan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam (Kajian Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh))
Zainal Abidin, 170104046, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (955kB)

Abstract

Visum et Repertum sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana berisikan laporan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh dokter yang telah mengucapkan sumpah jabatan yang pembuatannya didasarkan pada hal yang dilihat dan ditemukan atas pemeriksaan terhadap orang mati atau terluka yang diduga karena tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh hakim mengabaikan keabsahan hasil visum dokter sehingga menjadikan sebagai dasar dalam pembebasan terdakwa pemerkosaan karena kekurangan dua alat bukti. Adapaun rumusan masalah yaitu bagaimana keabsahan Visum et Repertum dalam putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh menurut teori pembuktian? mengapa hakim mengabaikan Visum et Repertum dalam putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh? dan bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap pengabaian alat bukti Visum et Repertum dalam pertimbangan hakim pada putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus. Hasil penelitian diperoleh bahwa Visum et Repertum sah sebagai alat bukti, namun hakim menyampingkan sebab substansi keterangan dokter yang memvisum korban tidak diterima kebenarannya untuk membuktikan terjadi pemerikosaan. Alasan hakim mengabaikan dikarenakan luka robek dikemaluan anak bukan dikarenakan atas perbuatan terdakwa sehingga Hakim Mahkamah Syariah Aceh membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa. Tinjauan fiqh jinayah terhadap pengabaian alat bukti Visum et Repertum putusan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh bahwa sebagai ijtihad bagi hakim untuk memperoleh kebenaran dan keadilan dalam memberikan putusan. Visum et Repertum dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk menyelesaikan suatu perkara yang dibolehkan oleh syara’ karena merupakan realisasi dari tujuan syariat Islam sehingga membawa kemaslahatan untuk umat manusia.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Visum et Repertum, Pemerkosaan Anak
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Zainal Abidin
Date Deposited: 28 Aug 2024 02:56
Last Modified: 28 Aug 2024 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38400

Actions (login required)

View Item
View Item