Syukran, 150106101 (2024) Transaksi Jual-Beli Online Dan Perlindungan Konsumen di Shopee (Tinjauan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Transaksi Jual-Beli Online). Other thesis, UIN AR-Raniry Banda Aceh.
b syukran.pdf
Download (5MB)
Abstract
ABSTRAK
Nama : Syukran
Nim : 150106101
Fakultas/Prodi : Syariah dan Hukum/Ilmu Hukum
Judul : Transaksi Jual-Beli Online dan Perlindungan Konsumen di Shoope (Tinjauan Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Transaksi Jual-Beli Online)
Pembimbing I : Sitti Mawar, S.Ag., M.H
Pembimbing II : Azmil Umur, M.A
Kata Kunci : Transaksi, Jual-Beli Online, Perlindungan Konsumen.
Shopee merupakan perusahaan Ecommerce berada di bawah naungan Garena yang berubah nama menjadi SEA Group. Shopee resmi diperkenalkan di Singapura pada tahun 2015 yang diikuti dengan negara Malaysia, Filipina, Taiwan, Thailand, Vietnam dan Indonesia. Dalam hal terjadi sengketa, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: Pertama, Bagaimana mekanisme jual-beli online di shopee menggunakan perusahaan jasa shopee marketplace. Kedua, Bagaimana perlindungan konsumen dan upaya oleh perusahaan shopee marketplace terhadap kesalahan distributor sebagai penyedia barang. Ketiga, Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 mengatur tentang akibat yang terjadi karena kesalahan distributor perusahaan shopee marketplace. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, mekanisme jual-beli (e-commerce) pembeli harus menemukan barang (Find it), kemudian jelajahi keterangan mengenai barang (Explore it), pilih barang yang diinginkan sampai check out (select it), tahap selanjutnya dilakukan proses transaksi pembayaran oleh konsumen (Buy it), Setelah proses transaksi selesai, pihak e-merchant mengirim email konfirmasi pembelian dan email lain yang akan memberitahukan status pengiriman barang yang dilakukan (ship it). Kedua, Pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diatur dalam Bab VII tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur di dalam Pasal 65. Pasal tersebut mengatur tentang identitas dan legalitas pelaku usaha. para pihak juga dapat secara langsung menunjuk forum pengadilan, arbitrase, dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Syukran Syukran |
Date Deposited: | 04 Sep 2024 03:01 |
Last Modified: | 04 Sep 2024 03:01 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38703 |