Hukuman Pelaku Zina Dewasa dengan Anak (Perbandingan Fiqh Jinayah dan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat)

Ida Noverayanti, 131008682 (2017) Hukuman Pelaku Zina Dewasa dengan Anak (Perbandingan Fiqh Jinayah dan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukuman Pelaku Zina Dewasa dengan Anak (Perbandingan    Fiqh Jinayah dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum   Jinayat)]
Preview
Text (Membahas tentang Hukuman Pelaku Zina Dewasa dengan Anak (Perbandingan Fiqh Jinayah dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat))
Ida Noverayanti.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah penerapan syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Pembahasan yang sangat subtansial di dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu hukuman terhadap perbuatan zina dewasa dengan anak di bawah umur yang berbeda hukumannya dengan fiqh jinayah. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqih jinayah dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap hukuman pelaku zina dewasa yang melakukan zina dengan anak serta bagaimana ketentuan dalam fiqh jinayah dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap ketetapan hukuman zina dewasa yang melakukan zina dengan anak dilihat dari pespektif taklīf dan perlindungan terhadap anak. Untuk memperoleh jawaban masalah pelaku zina dewasa dengan anak, maka, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data. Penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Pandangan fiqih jinayah terhadap hukuman pelaku zina dewasa dengan anak, bahwa jika pelakunya orang dewasa yang berakal dan baligh yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Kebanyakan Ulama mengatakan wajib hukuman hudūḍ atasnya, dan tidak ada hukuman atas anak perempuan di bawah umur dikarenakan dia menjadi korban zina, bukan pelakunya. Sedangkan Qanun Jinayat dijelaskan dalam Pasal 34 di ancam dengan dapat memilih alternatif hukuman, yaitu ‘uqubat hudūḍ atau dapat ditambah dengan ‘uqubat takzir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Di dalam fiqih jinayah ditinjau dari taklīf dan perlindungan terhadap anak dijelaskan bahwa tidak dibebankan hukum atas anak di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan hingga dia sudah mumayīz. pembebanan hukum (taklīf) hanya dijatuhkan sepihak kepada orang dewasa. Sebab fiqih jinayah merumuskan hukuman dalam dua bentuk, yaitu ahliyyat al-wujūb (kepantasan untuk menerima hukum) dan ahliyyat al-ada’ (kecakapan menjalankan hukum). Di dalam Qanun Jinayat, seseorang baru berlaku pembebanan hukum (taklīf) atasnya, apabila akalnya telah sempurna.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Ali Abu Bakar, M.Ag 2.Rahmat Efendy al-Amin Siregar, S.Ag, MH
Uncontrolled Keywords: Zina Dewasa, Anak, Fiqh Jinayah dan Qanun Jinayat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.54 Perzinaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ida Noverayanti
Date Deposited: 15 May 2018 07:15
Last Modified: 15 May 2018 07:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3881

Actions (login required)

View Item
View Item