Yusri Zulkifli, 29173620 (2024) Isbat Nikah dan Konsekuensinya terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Isbat Nikah dan Konsekuensinya terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh).]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
DISERTASI FULL A.N YUSRI ZULKIFLI (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Isbat nikah sebagai jalan menuju kepastian hukum dari perkawinan yang tidak terdata di KUA tidak selamanya dikabulkan oleh hakim di Mahkamah Syar’iyah. Sebagian dikabulkan, namun tidak jarang pula yang ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima, digugurkan serta dikabulkan pencabutan perkaranya. Setiap bentuk putusan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda yang tentu berimplikasi pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar argumentasi hakim dalam mengabulkan, menolak, menyatakan tidak dapat diterima, menggugurkan, dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Perlindungan perempuan dan anak dan konsep ideal pengaturan isbat nikah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi UU Perkawinan, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Perlindungan Anak, putusan isbat nikah Mahkamah Syar’iyah Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna,Nomor 206/Pdt.G/2021/MS.Bn, Nomor 124/Pdt.G/2023/MS.Bna, Nomor 332/Pdt.G/2023/MS.Bna, serta Nomor 23/Pdt.G/2023/MS.Bna, PERMA, SEMA dan KHI. Bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal dan hasil penelitian yang relevan dengan kajian ini. Bahan hukum tersier digunakan yaitu kamus hukum dan ensiklopedi hukum Islam. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara mendeskripsikan secara sistematis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumentasi hakim dalam mengabulkan permohonan isbat yaitu karena pernikahan antara pemohon sebagai perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam. Argumentasi hakim untuk isbat nikah yang ditolak yaitu pemohon tidak sanggup membuktikan dalil-dalil permohonannya, perkawinan tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam. Argumentasi hakim pada isbat nikah yang dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan perkawinan tidak memenuhi formil dan materiil dalam permohonannya sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata. Argumentasi hakim pada isbat nikah yang digugurkan karena para pihak tidak pernah menghadiri ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, sedangkan argumentasi hakim atas perkara yang dikabulkan pencabutannya dikarenakan atas dasar keinginan dari para pemohon sendiri untuk mencabut permohonan yang telah diajukan. Konsekuensi hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak dari isbat nikah yang dikabulkan adalah munculnya hubungan hukum dan hak keperdataan baginya karena sudah adanya bukti otentik yang menerangkan terjadinya perkawinan di antara pasangan suami isteri. Konsekuensi terhadap isbat nikah yang ditolak yaitu tidak adanya hubungan hukum dan hak keperdataan serta tidak mendapatkan bukti authentik terjadinya perkawinan di antara para pemohon. Konsekuensi atas isbat nikah yang dinyatakan tidak dapat diterima, digugurkan dan dikabulkan pencabutan perkaranya adalah para pihak dapat mengajukan kembali permohonannya ke Mahkamah Syar’iya yang sesuai dengan wilayah yurisdiksinya. Pengaturan ideal tentang isbat nikah yaitu memperketat prosedur isbat nikah dengan konsep “isbat nikah berbasis persyaratan khusus” agar tidak serta merta masyarakat yang melangsungkan nikah siri kemudian meminta dilegitimasi kepada Mahkamah Syar’iyah supaya memberikan perlindungan hukum atas perkawinan tersebut, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menyatakan perkawinan yang tidak memenuhi rukun perkawinan sebagai perkawinan yang haram dan dapat menganjurkan kembali kepada para pihak untuk menikah kembali supaya tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum di antara pasangan suami istri tersebut. Disarankan kepada Pemerintah supaya mengadopsi konsep “isbat nikah berbasis persyaratan khusus” sebagai dasar dikabulkannya permohonan isbat nikah.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam) |
Depositing User: | Yusri Yusri |
Date Deposited: | 01 Oct 2024 03:40 |
Last Modified: | 01 Oct 2024 03:40 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39417 |