Hukum Meninggalkan Shalat Tanpa Udzur Syar’i (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali)

Sumiati, 131310093 (2017) Hukum Meninggalkan Shalat Tanpa Udzur Syar’i (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukum Meninggalkan Shalat]
Preview
Text (Membahas tentang Hukum Meninggalkan Shalat)
Sumiati.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Shalat merupakan suatu ibadah mahdhah yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan lima waktu sehari semalam. Oleh karena itu shalat tersebut tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan dan halangan syar’i, skripsi ini berjudul “ Hukum Meninggalkan Shalat tanpa udzur syar’i ( Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali ). Keduanya berbeda pendapat mengenai hukum meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i, perbedaaan ini terjadi antara mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu; hukum meninggakan shalat dan dalil-dalil yang digunakan oleh mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali serta metode istinbath yang digunakan dari dalil tersebut. Untuk memperoleh jawaban tersebut, penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut telah dianalisis dengan metode deskriptifkomparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan ( Library Research ). Untuk mendapatkan jawaban secara maksimal, penelitian ini dibagi kedalam empat bab. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan penulis, dalil dan metode istinbath yang digunakan keduanya sama, yaitu; dengan hadist dan menggunakan penalaran bayani (kaidah kebahasaan) oleh kedua mazhab tersebut, hanya berbeda pendapat dari segi memahami pemahaman terhadap hadist yang digunakan). Mazhab Hanafi memahaminya dengan memahami lafal mantuq (mantuq ghairu sharih) sedangkan mazhab hanafi memahami hadist tersebut dengan lafadz mafhum (mafhum muwafaqah). Dari paparan diatas dapat di simpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat tanpa udzur syar’I menurut mazhab Hanafi adalah fasiq, sedangkan menurut mazhab Hanbali ialah kafir. Kafir dikarenakan mengingkari kewajiban shalat tersebut. Namun yang menjadi sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat dikarenakan dari segi cara memahami nas tersebut, yakni makna kafirnya yang terdapat dalam hadist.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dra. Rukiah M.Ali, M.Ag 2.Saifuddin Sa’dan, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukum Meninggalkan Shalat, maẓhab Hanafi dan maẓhab Ḥanbali
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sumiati Ramadhan
Date Deposited: 31 May 2018 08:16
Last Modified: 31 May 2018 08:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4004

Actions (login required)

View Item
View Item