Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Muhammad Zikri Kamal, 210106021 (2025) Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 15 (40): 21. pp. 1-21. ISSN 2541-4682

[thumbnail of Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh] Text (Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh)
Artikel muhammad Zikri Kamal ( 210106021), Analisis Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh - FSH IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (860kB)

Abstract

Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap dinyatakan tidak bersalah hal ini guna melindungi Hak dari seseorang tersebut, Penerapan asas praduga tidak bersalah di dalam KUHAP merupakan suatu tindakan untuk melindungi hak-hak dari tersangka selama pemidanaan sampai ada putusan hakim yang sudah bersifat berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana Mekanisme Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah pada Tahap Penuntutan oleh Jaksa? (2) Sejauh mana kewenangan atas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Tahap Penuntutan yang dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas praduga tak bersalah diterapkan dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta mengidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis emperis, melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan Praktisi Hukum, serta studi dokumentasi terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas praduga tak bersalah diakui secara formal dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai faktor hambatan, faktor-faktor seperti tekanan publik, intervensi politik, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak tersangka seringkali mempengaruhi objektivitas jaksa dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, terbatasnya sumber daya manusia dan fasilitas di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang turut menjadi faktor hambatan dalam memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah, oleh karena itu disimpulkan bahwa untuk mengetahui penerapan asas praduga tak bersalah, diperlukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kejaksaan, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penuntutan. Dengan demikian, penerepan asas praduga tak bersalah dalam penuntutan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Zikri Kamal Zikri
Date Deposited: 08 Jan 2025 02:57
Last Modified: 08 Jan 2025 02:57
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40753

Actions (login required)

View Item
View Item