Rangkap Jabatan Aparatur Gampong Dalam Penyeleng- Garaan Pemilu Di Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Perspektif Siyasah Idariyah

Yusi Afdhariah, 180105012 (2025) Rangkap Jabatan Aparatur Gampong Dalam Penyeleng- Garaan Pemilu Di Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Perspektif Siyasah Idariyah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Rangkap Jabatan Aparatur Gampong Dalam Penyeleng- Garaan Pemilu Di Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Perspektif Siyasah Idariyah] Text (Rangkap Jabatan Aparatur Gampong Dalam Penyeleng- Garaan Pemilu Di Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Perspektif Siyasah Idariyah)
Yusi Afdhariah, 180105012, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Rangkap jabatan merupakan hal yang bertentangan dengan teori kekuasaan dimana dianggap tidak konsisten dan bertanggung jawab dengan pekerjaan yang di bebankan kepada seseorang. Namun hingga saat ini praktik rangkap jabatan sering kali terjadi dan tidak ada tindakan hukum yang tegas atas perbuatan tersebut. Yang menjadi rumusan masalahnya ialah bagaimana ketentuan hukum tentang rangkap jabatan oleh Aparatur Gampong dalam Pemilu 2024 di kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan bagaimana tinjauan Siyasah Idariyah terhadap rangkap jabatan yang dilakukan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang tergolong kedalam penelitian kualitatif berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan berbagai data primer seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, kitab- kitab fiqh siyāsah dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh aparatur Gampong di kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya tidak dibenarkan, karena dalam ketentuan undang-undang tersebut, bagi yang melakukan rangkap jabatan atau penyalahgunaan wewenang atau mencampur adukkan wewenangnya, akan diberikan sanksi administratif berupa denda. Menurut tinjauan Siyasah Idariyah, praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Gampong dalam Pemilu 2024 bertentangan dengan konsep siyasah idariyah karena dalam siyasah idariyah tidak mengakomodasi adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.Bahkan pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab terobosan terbesarnya adalah melakukan pemisahan antara kekuasaan eksekutif (kekhalifahan) dan yudikatif (qadhi) agar tidak terjadi rangkap jabatan, sehingga rangkap jabatan itu relatif tergantung dengan pemerintahannya dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Yusi Afdhariah
Date Deposited: 10 Jan 2025 03:02
Last Modified: 10 Jan 2025 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40839

Actions (login required)

View Item
View Item