Azwar Effendi, 131109051 (2018) Definisi Judi menurut Fatwa Mui dan Ibrahim Hosen (Analisis Pendekatan Bayani). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Azwar Effendi.pdf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Form B dan Form D.pdf
Download (144kB) | Preview
Abstract
Judi adalah salah satu kejahatan yang mesti diberantas, baik dalam konsep kenegaraan terlebih dalam konsep agama. Sebab perjudian bisa merusak tatanan kehidupan umat manusia, sehingga diperlukan solusi untuk mengatasinya dengan jalur hukum. Namun sebelum mengatasi perjudian tersebut, pengkajian terhadap makna judi itu sendiri masih banyak kontradiksinya, hal ini disebabkan karena permainan judi itu sendiri selalu berkembang sesuai dengan kemajuan dari zaman sendiri. Oleh karena itu, dalam penelitian ini lebih memfokuskan terhadap definisi judi dalam Fatwa MUI dan Ibrahim Hosen, sebab pandangan mereka terhadap makna judi sangat jauh berbeda dan bahkan bisa dikatakan bertentangan, Fatwa MUI menyatakan bahwa judi identiknya dengan taruhan dan ada unsur harap-harap cemas di dalamnya, sedangkan Ibrahim Hosen selain dari taruhan harus berhadap-hadapan langsung. Berdasarkan uraian tersebut, pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan fatwa MUI dan pendapat Ibrahim Hosen tentang definisi judi? Dan bagaimana pola/metode formulasi definisi judi yang disampaikan MUI dan Ibrahim Hosen?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode libraryresearch, dengan pengambilan data secara komparatif. Adapun data yang diambil dalam skripsi ini sebagai data primernya adalah Fatwa-fatwa MUI terkait Jui dan pandangan Ibrahim Hosen terkait judi. Adapun data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari kitab-kitab dan buku-buku lainya yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, bahwasannya dalam Fatwa MUI perjudian adalah setiap taruhan yang di dalamnya terdapat unsur harap-harap cemas, sehingga apabila si pelaku tidak mendapatkan kemenangan/keuntungan maka dia merasa kecewa, serta bisa menimbulkan kemalasan terhadap para pelakunya. Sehingga MUI berpandangan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) dikategorikan sebagai judi, sebab di dalamnya terdapat unsur harap-harap cemas. Sedangkan dalam pandangan Ibrahim Hosen judi adalah sebuah taruhan yang dilakukan secara berhadap-hadapan, karena dengan unsur berhadap-hadapan inilah membuat para pelakunya saling bermusuhan dan mengakibatkan pertengkaran. Sedangkan apabila tidak dilakukan secara berhadap-hadapan belum dikategorikan sebagai judi, sehingga SDSB menurut pandangannya bukanlah judi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA 2. Dr. Irwansyah, M. Ag |
Uncontrolled Keywords: | Definii Judi, Fatwa MUI dan Ibrahim Hosen, Pendekatan Bayani |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Azwar Effendi |
Date Deposited: | 17 Jul 2018 04:32 |
Last Modified: | 17 Jul 2018 04:32 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4119 |