Siti Karmila, 200101060 (2025) Tuntutan Nafkah Iďdah Bagi Istri Nusyūz (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pdt.G /2020/MS. Bna. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Tuntutan Nafkah Iďdah Bagi Istri Nusyūz]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Siti Karmila (200101060).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
ABSTRAK
Nama : Siti Karmila
NIM : 200101060
Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Keluarga
Judul Skripsi : Tuntutan Nafkah Iďdah Bagi Istri Nusyūz (Studi Kasus
Putusan Nomor 440/Pdt.G /2020/MS. Bna
Tebal Skripsi :87 Halaman
Tanggal Sidang :13 January 2025
Pembimbing I : Mursyid Djawas, S.Ag.M.HI
Pembimbing II : Gamal Achyar, Lc.,M.Sh
Kata Kunci : Nafkah Iďdah, Istri Nusyūz
Kedudukan hukum nafkah bagi isteri yang berbuat nusyūz, menurut
kesepakatan para imam madzhab, hukumnya adalah haram dan dapat
menggugurkan hak nafkah. Masing-masing suami isteri wajib berlaku yang baik
terhadap pasangannya. Demikian yang terjadi dalam putusan ini hakim
memberikan nafkah kepada istri yang secara kriteria tergolong nusyūz, maka
dari itu peneliti tertarik untuk meneliti dasar pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara tersebut. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini ada 3 yaitu
pertama bagaimana duduk perkara dalam putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms.
Bna. kedua, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohon
dalam putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms. Bna. Ketiga, apa tinjauan hukum
Islam terhadap putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms. Pada penelitian ini
menggunakan Metode yuridis normative yaitu dengan jenis kualitatif dan
pengumpulan data dengan cara observasi wawancara, dan studi perpustakaan.
Maka untuk menjawab penelitian tersebut pertama, dalam putusan Nomor
:440/Pdt.G /2020/MS. Bna. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perselisihan keduanya sudah
sejak tahun 2014 dimana keduanya tidak bisa dirukunkan kembali yang
menjadikan pelanggaran istri sering membantah, dan tidak patuh serta sifatnya
yang membangkang namun, tetap meminta hak nafkahnya. Kedua dalam
putusan Nomor :440/Pdt.G /2020/MS. Bna bahwa hakim mempertimbangkan
bahwa dari kriteria tersebut termasuk dalam nusyūz dalam pengertian fiqih,
namun pengertian secara umum sangat sulit membuktikan perilaku nusyūz, ini
bukan tergolong dari nusyūz yang berat seperti murtad yang membahayakan
akidah, ini hanya nusyūz ringan atau sifat istri yang ingkar kepada suami,
sehingga tidak memasuki nusyūz secara fatal, hakim juga mengangap bahwa
setelah perceraian istri berhak mendapatkan nafkah untuk kemaslahatannya.
sehingga batasan nusyūz dari pendapat hakim dengan para ulama sendiri sangat
berbeda. Ketiga dalam putusan Nomor :440/Pdt.G /2020/MS. Bna bahwa hakim
dalam mengacu terhadap pemberian nafkah yaitu bersumber pada ayat Al Quran
Qs. Ath-Talaq [65]: 6-7. Dan juga pada perma nomor 3 tahun 2017, tanpa
melihat adanya nusyūz, sebab secara Hukum Islam hanya mengakui nafkah
id’dah bagi istri yang tidak nusyūz. Namun, Hakim dalam putusan ini tetap
menetapkan nafkah Rp. 3.000.00 sesuai dengan kemampuan suaminya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Siti Karmila |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 05:35 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 05:35 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41484 |