Siti Karmila, 200101060 (2025) Tuntutan Nafkah Iďdah Bagi Istri Nusyūz (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pdt.G /2020/MS. Bna. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Siti Karmila (200101060).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
ABSTRAK Nama : Siti Karmila NIM : 200101060 Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Keluarga Judul Skripsi : Tuntutan Nafkah Iďdah Bagi Istri Nusyūz (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pdt.G /2020/MS. Bna Tebal Skripsi :87 Halaman Tanggal Sidang :13 January 2025 Pembimbing I : Mursyid Djawas, S.Ag.M.HI Pembimbing II : Gamal Achyar, Lc.,M.Sh Kata Kunci : Nafkah Iďdah, Istri Nusyūz Kedudukan hukum nafkah bagi isteri yang berbuat nusyūz, menurut kesepakatan para imam madzhab, hukumnya adalah haram dan dapat menggugurkan hak nafkah. Masing-masing suami isteri wajib berlaku yang baik terhadap pasangannya. Demikian yang terjadi dalam putusan ini hakim memberikan nafkah kepada istri yang secara kriteria tergolong nusyūz, maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini ada 3 yaitu pertama bagaimana duduk perkara dalam putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms. Bna. kedua, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohon dalam putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms. Bna. Ketiga, apa tinjauan hukum Islam terhadap putusan nomor 440/Pdt.G/2020/Ms. Pada penelitian ini menggunakan Metode yuridis normative yaitu dengan jenis kualitatif dan pengumpulan data dengan cara observasi wawancara, dan studi perpustakaan. Maka untuk menjawab penelitian tersebut pertama, dalam putusan Nomor :440/Pdt.G /2020/MS. Bna. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perselisihan keduanya sudah sejak tahun 2014 dimana keduanya tidak bisa dirukunkan kembali yang menjadikan pelanggaran istri sering membantah, dan tidak patuh serta sifatnya yang membangkang namun, tetap meminta hak nafkahnya. Kedua dalam putusan Nomor :440/Pdt.G /2020/MS. Bna bahwa hakim mempertimbangkan bahwa dari kriteria tersebut termasuk dalam nusyūz dalam pengertian fiqih, namun pengertian secara umum sangat sulit membuktikan perilaku nusyūz, ini bukan tergolong dari nusyūz yang berat seperti murtad yang membahayakan akidah, ini hanya nusyūz ringan atau sifat istri yang ingkar kepada suami, sehingga tidak memasuki nusyūz secara fatal, hakim juga mengangap bahwa setelah perceraian istri berhak mendapatkan nafkah untuk kemaslahatannya. sehingga batasan nusyūz dari pendapat hakim dengan para ulama sendiri sangat berbeda. Ketiga dalam putusan Nomor :440/Pdt.G /2020/MS. Bna bahwa hakim dalam mengacu terhadap pemberian nafkah yaitu bersumber pada ayat Al Quran Qs. Ath-Talaq [65]: 6-7. Dan juga pada perma nomor 3 tahun 2017, tanpa melihat adanya nusyūz, sebab secara Hukum Islam hanya mengakui nafkah id’dah bagi istri yang tidak nusyūz. Namun, Hakim dalam putusan ini tetap menetapkan nafkah Rp. 3.000.00 sesuai dengan kemampuan suaminya.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Siti Karmila |
| Date Deposited: | 16 Jan 2025 05:35 |
| Last Modified: | 16 Jan 2025 05:35 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41484 |
