Syaikhul Bahrami, 210102272 (2025) Pengawasan Disperindag Terhadap Peredaran Pakaian Second Impor Di Kota Banda Aceh Menurut Permendag No. 40 Tahun 2022 Dan Akad Bai’ Al-Musawwmah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Pengawasan Disperindag Terhadap Peredaran Pakaian Second Impor Di Kota Banda Aceh Menurut Permendag No. 40 Tahun 2022 Dan Akad Bai’ Al-Musawwmah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Syaikhul Bahrami, 210102272, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Peredaran pakaian second impor yang semakin marak di Indonesia, khususnya Kota Banda Aceh menjadi polemik karena melanggar regulasi perdagangan, dan berdampak membahayakan kesehatan masyarakat dan berefek negatif terhadap industri tekstil lokal. Hingga kini belum ada penindakan dari Disperindag Aceh untuk mengawasi preredaran pakaian second impor di Kota Banda Aceh. Penelitian ini berfokus pada dampak hukum impor pakaian second terhadap perdagangan lokal, efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Aceh terhadap peredaran pakaian tersebut serta menganalisis peredarannya dengan tinjauan bai musawwamah dan Permendag No. 40 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Impor pakaian second di Kota Banda Aceh melanggar ketentuan legal formal dan menimbulkan dampak negatif, baik pada aspek industri tekstil, persaingan pasar yang tidak setara hingga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat limbah pakaian bekas. Pemerintah secara tegas melarang perdagangan pakaian thrift yang akan berdampak langsung terhadap tatanan pasar dan merusak stabilitas industri garmen domestik melalui persaingan harga yang tidak adil. Disperindag Aceh hingga kini tidak melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian second impor di wilayah Aceh termasuk Kota Banda Aceh,dan masih menganggap pengawasan impor pakaian second sebagai ranah Bea Cukai. Peredaran pakaian second impor di Kota Banda Aceh bertentangan dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 dan prinsip bai’ musawwamah, karena tidak memenuhi syarat objek yang harus diketahui kualitas dan kelayakannya, sehingga transaksi ini dikategorikan fasid.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Syaikhul bahrami |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:25 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:25 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41802 |