Interpretasi Biaya Nikah Di Aceh Besar (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku)

Nuratul Khalisah, 190101053 (2025) Interpretasi Biaya Nikah Di Aceh Besar (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Interpretasi Biaya Nikah Di Aceh Besar (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku)] Text (Interpretasi Biaya Nikah Di Aceh Besar (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku))
Nuratul Khalisah, 190101053, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Biaya nikah sering dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan bagi calon pengantin terutama pengantin laki-laki. Hal ini dikarenakan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh pengantin ketika hendak melangsungkan pernikahan. Di satu sisi, ada biaya nikah yang harus dibayar masyarakat untuk Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun disisi lain pernikahan dihadapkan pada persoalan budaya, gaya hidup dan adat yang dipandang sakral oleh masyarakat. Adapun besar biaya yang harus dikeluarkan untuk negara adalah Rp.600.000, bagi yang hendak melangsungkan pernikahannya diluar Kantor Urusan Agama. Hal ini diatur secara formal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Maka perlu diadakannya penyamaan persepsi masyarakat dan aparatur yang ada di dalam proses tersebut tentang biaya nikah yang sebenar-benarnya, agar transparan dan tidak menimbulkan tuduhan kepada suatu instansi tertentu. Kajian ini bertujuan untuk menjawab Apa definisi biaya nikah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Dan Bagaimana biaya nikah yang dipahami oleh penghulu dan masyarakat Aceh Besar?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis normatif. yaitu menjadikan dokumen-dokumen hukum sebagai bahan hukum utama serta menjadi dasar awal masalah penelitian dengan cara menelaah teoro-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, penghulu dan peraturan yang ada. Masyarakat beranggapan bahwa biaya nikah adalah segala pembiayaan yang harus dikeluarkan ketika melangsungkan pernikahan mulai dari lamaran hingga biaya resepsi. Sedangkan menurut penghulu biaya nikah adalah Rp.600.000 bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama dan Rp.0 bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama hal ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nuratul Khalisah
Date Deposited: 21 Jan 2025 03:24
Last Modified: 21 Jan 2025 03:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42907

Actions (login required)

View Item
View Item