Kewenangan Pengangkatan Amil Zakat (Studi Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif)

Bambang Reza Astoni, 131008694 (2017) Kewenangan Pengangkatan Amil Zakat (Studi Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Zakat]
Preview
Text (Membahas tentang Zakat)
Bambang Reza Astoni.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (513kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (231kB) | Preview

Abstract

Masalah pengelolaan zakat bukanlah hal yang baru, ini merupakan persoalan yang sudah lama. Pengelolaan zakat pada masa sekarang mulai banyak lahirnya lembaga-lembaga swasta yang berdiri sendiri untuk mengelolanya. Padahal Amil zakat itu hak dan kewenangan pemimpin negara (ulil amri) untuk membentuknya. Sebab dalam kitab-kitab fiqih, amil zakat dibentuk oleh Imam. Sedangkan dalam hukum positif yang diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengangkatan Amil zakat sepenuhnya hak pemerintah. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengangkatan Amil zakat dan syarat-syarat menjadi Amil menurut fiqih dan hukum positif. Untuk memperoleh jawaban masalah zakat. Penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, di dalam fiqih dijelaskan secara spesifik berkenaan dengan kewenangan pengangkatan Amil zakat, hal ini dapat merujuk langsung pada hadis Nabi dan atsar sahabat. Nabi SAW banyak melantik petugas khusus yang diberi pekerjaan dan tugas secara khusus untuk pengelolaan zakat atau lebih dikenal dengan Amil zakat. Sedangkan syarat-syarat Amil zakat yaitu; merdeka, baligh, muslim, adil, mengetahui hukum-hukum zakat, apabila ia pejabat menteri tafwidzi. Apabila ia pejabat menteri tanfidz (pelaksana) yang diangkat Imam untuk menarik zakat tertentu. Sedangkan dalam hukum positif kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan petugas zakat yaitu Presiden melalui usulan Menteri, dalam hal ini Menteri Agama. Sebagaiana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Pasal 10 “(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Maka disini perlu peran pemerintah dalam mengontrol dan menertibkannya sehingga tujuan utama zakat bisa tercapai

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Ali Abu Bakar, M. Ag; 2. Husni A. Jalil, S.HI, MA
Uncontrolled Keywords: Kewewenangan, Amil zakat dan Fiqh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.141 Zakat Fitrah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Bambang Reza Jahruddin
Date Deposited: 27 Jul 2018 10:30
Last Modified: 27 Jul 2018 10:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4325

Actions (login required)

View Item
View Item