Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Telematika Menurut Tinjauan Viktimologi (Analisis terhadap Pasal 28 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 ITE)

Riska Amantillah, 141310220 (2018) Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Telematika Menurut Tinjauan Viktimologi (Analisis terhadap Pasal 28 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 ITE). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Telematika]
Preview
Text (Membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Telematika)
Riska Amanatillah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (521kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (561kB) | Preview

Abstract

Maraknya pemakaian teknologi di kalangan masyarakat pada saat ini memberikan dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya yaitu masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Dan dampak negatif salah satunya adalah penipuan transaksi jual beli online. Disini masyarakat rentan sekali mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online akibat kelalaiannya. Karena masyarakat sangat mudah dalam memberikan kepercayaannya terhadap pelaku penipuan dengan menawarkan sesuatu dengan harga yang menggiurkan. Dengan begitu disni masyarakat sudah menjadi korban penipuan. Rumusan masalah dari latar belakang ini adalah bagaimana peranan dan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan telematika dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan telematika dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dalam hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan dan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan telematika dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kejahatan telematikan dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dalam hukum Islam. Penelitian ini dapat dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mengutamakan pengkajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum umum. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian dengan mendasarkan pada bahan hukum baik primer maupun sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum di peroleh dari UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1. Hasil penelitian mengatakan bahwa, peranan korban kejahatan telematika yaitu sebagai pemicu terjadinya kejahatan akibat kelalaiannya. dalam hukum positif,perlindungan hukum bagi korban yang mengalami penipuan transaksi jual beli online sama halnya dengan perlindungan hukum bagi korban kejahatan kovensional, yaitu mendapatkan perlindungan berupa ganti rugi, restitusi, dan kompensasi. Dalam hukum Islam, perlindungan terhadap korban kejahatan telematika dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE adalah perlindungan hak milik berupa pemberian kompensasi oleh pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Soraya Devy M. Ag 2.Syarifah Rahmatillah, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, Korban, Telematika, Viktimologi
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Riska Amanatillah
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:26
Last Modified: 31 Jul 2018 04:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4345

Actions (login required)

View Item
View Item