Perspektif Hukum Islam terhadap Akad Gadai Lahan Sawah Tanpa Kadaluarsa (Kajian terhadap Praktek Masyarakat Kemukiman Sangkalan Kec, Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya)

Zul Iqram, 121209448 (2018) Perspektif Hukum Islam terhadap Akad Gadai Lahan Sawah Tanpa Kadaluarsa (Kajian terhadap Praktek Masyarakat Kemukiman Sangkalan Kec, Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya). Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Akad Gadai]
Preview
Text (Membahas tentang Akad Gadai)
Zul Iqram.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (441kB) | Preview

Abstract

Gadai merupakan sebuah akad atau perjanjian yang tujuan utamanya adalah untuk saling tolong menolong dan membantu kesulitan orang lain, dan bukan untuk mencari keuntungan. Dalam praktik gadai, rahin dan murtahin disyaratkan untuk menetapkan waktu jatuh tempo sehingga adanya kepastian waktu untuk rahin membayar kembali utangnya. Di kalangan masyarakat Sangkalan Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, praktik-praktik gadai yang dilakukan masyarakat setempat tidak memiliki waktu jatuh tempo atau masa kadaluarsa sehingga rahin dapat membayar utangnya tanpa batas waktu tertentu dan membolehkan murtahin untuk memanfaatkan jaminan dari gadai tersebut. Dari latar belakang tersebut melahirkan tiga rumusan masalah yaitu bagaimanakah praktik gadai lahan sawah dalam masyarakat Kemukiman Sangkalan Kecamatan Susoh yang tidak mencantumkan batas waktu, bagaimanakah dampak gadai lahan sawah tanpa batas waktu terhadap penggadai dan penerima gadai serta bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap akad gadai lahan sawah yang tidak mencantumkan batas waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu suatu metode yang bertujuan memusatkan pada pembahasan serta membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama praktik akad gadai lahan sawah dalam masyarakat Kemukiman Sangkalan Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan Praktik Gadai Lahan Sawah tanpa masa jatuh tempo, kedua dampak gadai tidak adanya masa jatuh tempo menyebabkan tidak ada kepastian waktu pembayaran yang dilakukan oleh rahin untuk melunasi utangnya dan yang ketiga menurut hukum Islam praktik gadai tanpa batas waktu atau masa jatuh tempo adalah batal secara syarat, dikarenakan tidak memenuhi syarat dalam ijab dan qabul yaitu harus adanya kejelasan masa pembayaran oleh rahin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum 2. Fakhrurrazi M. Yunus Lc. MA
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Gadai, Tanpa Kadaluarsa
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zul Iqram
Date Deposited: 17 Sep 2018 05:16
Last Modified: 17 Sep 2018 05:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4698

Actions (login required)

View Item
View Item