Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Gampong Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar

Abdal Nauval, 121309959 (2018) Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Gampong Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Jual Beli]
Preview
Text (Membahas tentang Jual Beli)
Abdal Nauval.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (17MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Jual Beli]
Preview
Text (Membahas tentang Jual Beli)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (753kB) | Preview

Abstract

Kurban merupakan suatu aktifitas penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijjah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Mayoritas ulama menyunatkan untuk dibagi tiga bagian, 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk disedekahkan, 1/3 untuk dimakan, tidak ada ketentuannya untuk dijual baik itu dagingnya, kulit, bulu, dan sebagainya. Namun Masyarakat gampong Tanjung Selamat berpandangan bahwa kulit hewan kurban tersebut boleh saja di jual belikan dengan beragam alasan, dalam arti menurut mereka asal saja tidak menyalahi dari tujuan kurban itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan tujuan masyarakat gampong Tanjung Selamat menjual belikan kulit hewan kurban serta untuk mengetahui ketentuan fikih terhadap praktik jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan masyarakat gampong Tanjung Selamat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dari para pihak yang dijadikan informan penelitian. Teknik wawancara dilakukan dengan terjun langsung menjumpai pihak-pihak yang diwawancarai. Hasil penelitian di gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh besar, bahwa pertimbangan panitia kurban sehingga memutuskan untuk menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan bersama seperti membeli ambal sajadah mesjid dan juga hasil penjualan disedekahkan kepada orang yang kurang mampu. Sebagian tokoh masyarakat mendukung terhadap kebijakan yang dilakukan oleh panitia kurban karena tujuannya adalah untuk kepentingan bersama. Sebagian lagi tidak mendukung karena berpegang kepada hukum Islam yang berlaku. Dalam hukum Islam tidak di bolehkan untuk menjual kulit hasil sembelihan kurban, lebih baik kulit tersebut disedekahkan kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan dibandingkan masyarakat biasa yang ada di gampong tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Nasaiy Aziz, MA 2. Yenny Sri Wahyuni, S.H., MH
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Kulit Hewan Kurban
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Abdal Nauval
Date Deposited: 28 Sep 2018 04:43
Last Modified: 28 Sep 2018 04:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4974

Actions (login required)

View Item
View Item