Tanggung Jawab Pihak Bank terhadap Kerugian Nasabah pada Aqad Sewa Safe Deposit Box (Analisis pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh)

Maizia Kiramul Fajri, 121310045 (2018) Tanggung Jawab Pihak Bank terhadap Kerugian Nasabah pada Aqad Sewa Safe Deposit Box (Analisis pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Tanggung Jawab Pihak]
Preview
Text (Membahas tentang Tanggung Jawab Pihak)
Maizia Kiramul Fajri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (570kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (363kB) | Preview

Abstract

Safe deposit box (SDB) merupakan suatu tempat penyimpanan barang-barang berharga yang dijalankan dengan menggunakan aqad sewa menyewa (ijarah), serta dirancang sedemikian rupa guna untuk meminimalisirkan terjadinya resiko kehilangan terhadap barang yang disimpan didalamnya. Dalam pelaksanaan produk SDB ini tidak menutup kemungkinan resiko kehilangan tidak akan terjadi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pelaksanaan aqad sewa safe deposit box pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Banda Aceh dan bagaimana tanggung jawab pihak bank terhadap kerugian yang dialami nasabah jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang yang disimpan dalam SDB, serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak bank dalam produk SDB. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif serta metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan aqad safe deposit box pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh itu dijalankan dengan menggunakan akad sewa menyewa (ijarah), serta dalam pembuatan kontraknya pihak bank dengan jelas mencantumkan nama perjanjian dengan sebutan “perjanjian sewa menyewa BDB”. Adapun tanggung jawab pihak bank atas kerugian yang dialami nasabah yaitu pihak bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang dialami nasabah baik itu disebabkan oleh kelalaian ataupun disebabkan force majure (keadaan diluar kemampuan manusia). Sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa BDB Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh Pasal 3. Menurut konsep ijarah pertanggung jawaban terhadap ganti kerugian harus diberikan oleh pihak bank apabila mereka lalai atau bertindak zalim dalam menjaganya. Hal ini disebabkan karena barang sewaaan tersebut menjadi amanah bagi pihak bank.Safe deposit box (SDB) merupakan suatu tempat penyimpanan barang-barang berharga yang dijalankan dengan menggunakan aqad sewa menyewa (ijarah), serta dirancang sedemikian rupa guna untuk meminimalisirkan terjadinya resiko kehilangan terhadap barang yang disimpan didalamnya. Dalam pelaksanaan produk SDB ini tidak menutup kemungkinan resiko kehilangan tidak akan terjadi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pelaksanaan aqad sewa safe deposit box pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Banda Aceh dan bagaimana tanggung jawab pihak bank terhadap kerugian yang dialami nasabah jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang yang disimpan dalam SDB, serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak bank dalam produk SDB. Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif serta metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan aqad safe deposit box pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh itu dijalankan dengan menggunakan akad sewa menyewa (ijarah), serta dalam pembuatan kontraknya pihak bank dengan jelas mencantumkan nama perjanjian dengan sebutan “perjanjian sewa menyewa BDB”. Adapun tanggung jawab pihak bank atas kerugian yang dialami nasabah yaitu pihak bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang dialami nasabah baik itu disebabkan oleh kelalaian ataupun disebabkan force majure (keadaan diluar kemampuan manusia). Sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa BDB Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh Pasal 3. Menurut konsep ijarah pertanggung jawaban terhadap ganti kerugian harus diberikan oleh pihak bank apabila mereka lalai atau bertindak zalim dalam menjaganya. Hal ini disebabkan karena barang sewaaan tersebut menjadi amanah bagi pihak bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. M. Yusran Hadi, Lc.,MA; 2. Faisal Fauzan, S.E.,M.Si.,CA
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Bank, Sewa Safe Deposit Box
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: MAIZIA KIRAMUL FAJRI
Date Deposited: 21 Sep 2018 04:56
Last Modified: 21 Sep 2018 04:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4977

Actions (login required)

View Item
View Item