Persyaratan Pernikahan Tanpa Wali menurut Mazhab Hanafi

Rini Purnama, 111209260 (2018) Persyaratan Pernikahan Tanpa Wali menurut Mazhab Hanafi. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pernikahan tanpa Wali]
Preview
Text (Membahas tentang Pernikahan tanpa Wali)
Rini Purnama.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (406kB) | Preview

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang sah di laksanakan apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Salah satu diantaranya adalah seorang wali. yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Demikian permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu, bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut Mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum Mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab Mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini, adapun penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali Menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut, sekufu dan merdeka. Dalil yang digunakan Mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230, 234 dan hadis dari pengriwayatan At-Tirmidzi.” Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”, karena dalam Hadis yang artinya “bahwa wanita-wanita yang tidak bersuami lebih berhak atasnya dari pada walinya”, makna wanita yang tidak bersuami disini menurut Abu Hanifah masih umum disni bukan hanya ditegaskan untuk janda saja tetapi juga berlaku untuk wanita yang masih gadis tetapi yang berakal dan balig. Di Indonesia dalam kompilasi hukum Islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil. Namun, sekarang di Indonesia fakta dan realita sekarang di Indonesia sudah ada yang melaksanakan pernikahan tanpa izin dari wali atau membayar orang asing untuk menikahkannya dan biasa pernikahan ini dilaksanakan diluar daerah di tempat ia berasal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr.H. Muksin Nyak Umar, MA 2. Dr. M Yusran Hadi, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: Persyaratan, Wali, Mazhab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rini Purnama
Date Deposited: 24 Sep 2018 04:19
Last Modified: 24 Sep 2018 04:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4998

Actions (login required)

View Item
View Item