Khitan bagi Anak Perempuan dalam Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/2010 (Analisis menurut Perspektif Hukum Islam)

Susi Liana, 111209239 (2018) Khitan bagi Anak Perempuan dalam Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/2010 (Analisis menurut Perspektif Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Khitan]
Preview
Text (Membahas tentang Khitan)
Susi Liana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Khitan]
Preview
Text (Membahas tentang Khitan)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (393kB) | Preview

Abstract

Khitan merupakan suatu fitrah, dan menjadi syari’at agama. Namun, isu pelarangan khitan mencuat ke permukaan, khususnya khitan bagi anak perempuan. Isu pelarangan khitan ini merambah ke Indonesia, dengan adanya bukti dikeluarkannya Surat Edaran dari Bina Kesehatan Departemen RI tentang larangan medikalisasi khitan perempuan. Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 1936/Menkes/Per/2010 tentang Sunat Perempuan, yang berisi tentang mekanisme pelaksanaan khitan perempuan. Berdasarkan masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar penelitian yaitu: Apa yang melatar belakangi dikeluarkannya Permenkes Nomor 1936/Menkes/Per/2010, kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pelaksanaan khitan bagi anak perempuan dalam Permenkes. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode analisis-deskriptif. Hasil analisa menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 1936/Menkes/Per/2010 dikeluarkan disebabkan oleh tiga alasan. Pertama, adanya Surat Edaran (SE) dari Bina Kesehatan Departemen RI tentang larangan khitan perempuan. Kedua, tidak adanya SOP (Standar Operating Prosedure) dalam pelaksanaan sunat perempuan. Ketiga, adanya desakan dari Majelis Ulama Indonesia kepada Kemnterian Kesehatan untuk mengeluarkan peraturan khitan perempuan. Mekanisme pelaksanaan khitan yaitu dilakukan sesuai dengan prosedur medis, dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik, atau surat izin kerja. Mekanisme pelaksanaan khitan dalam Permenkes Nomor 1936/Menkes/Per/2010 tetang Sunat Perempuan secara umum sesuai dengan hukum Islam. Namun, perbedaannya terletak pada proses khitan. Pada Pasal 4 ayat (2) huruf g Permenkes dilakukan hanya dilakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jatum steril berukuran 20G-22G dari sisi murkosa ke arah kulit tanpa melukai klitoris. Sementara dalam Islam, khitan perempuan dilakukan dengan memotong kulit bagian atas dari klitoris. Sebagai saran, hendaknya Pasal 4 ayat (2) huruf g Permenkes disesuaikan kembali menurut hukum Islam, khususnya dalam proses pemotongan kulit klitoris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA. 2. Dr. Mursyid Djawas, S.Ag., M,HI
Uncontrolled Keywords: Khitan, Anak Perempuan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.18 Khitan (Sunatan Rasul)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Susi Liana
Date Deposited: 01 Oct 2018 08:36
Last Modified: 01 Oct 2018 08:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5178

Actions (login required)

View Item
View Item