Penjatuhan Sanksi Sumang Kenunulen menurut Tokoh Adat ditinjau menurut Hukum Pidana Islam (Studi kasus di kecamatan Pegasing Kab. Aceh Tengah)

Atika Mawaddah, 140104067 (2018) Penjatuhan Sanksi Sumang Kenunulen menurut Tokoh Adat ditinjau menurut Hukum Pidana Islam (Studi kasus di kecamatan Pegasing Kab. Aceh Tengah). Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Penjatuhan Sanksi]
Preview
Text (Membahas tentang Penjatuhan Sanksi)
Atika Mawaddah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (755kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Penjatuhan Sanksi]
Preview
Text (Membahas tentang Penjatuhan Sanksi)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sumang kenunulen (sumang ketika duduk) adalah larangan atau semua bentuk penyimpangan atau pelanggaran adat yang dilakukan oleh seseorang ketika duduk atau tinggal dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimna yang telah diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang hukum adat Gayo yang membahas tentang perbuatan sumang kenunulen dan sanksi terhadap perbuatan sumang kenunulen. Sehingga dalam hukum pidana Islam perbuatan sumang kenunulen termasuk dalam Jarimah ta’zir. Ta’zir diartikan dengan hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya diserahkan kepada hakim atau penguasa. Namun dalam aplikasinya penjatuhan sanksi terhadap perbuatan sumang kenunulen yang dilaksanakan oleh tokoh adat kecamatan Pegasing belum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Qanun. Ada tiga pertanyaan yang timbul dari permasalah tersebut yaitu pertama, bagaimana bentuk pelanggaran sumang kenunulen menurut tokoh adat kecamatan Pegasing dan kedua, bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi sumang kenunulen menurut tokoh adat kecamatan Pegasing dan ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Pidana Islam terhadap penjatuhan sanksi sumang kenunulen menurut tokoh adat kecamatam Pegasing. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualititif dan penelitian lapangan dengan mewawancarai beberapa tokoh adat di kecamatan Pegasing. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama bentuk pelanggaran sumang kenunulen menurut tokoh adat kecamatan Pegasing adalah segala perbuatan ketika duduk baik yang dapat dilihat secara terang-terangan ataupun tersembunyi dan dipandang tidak baik oleh orang tua atau orang yang melihat perbuatan tersebut. Kedua mekanisme penjatuhan sanksi sumang kenunulen menurut tokoh adat kampung Suka Damai adalah diselesaikan secara adat yang bermula dari penangkapan sampai penjatuhan sanksi hukuman sebesar Rp 500.00. ketiga, tinjauan hukum pidana islam terhadap penjatuhan sanksi sumang kenunulen menurut tokoh ada kecamatan Pegasing yaitu sanksi yang diberikan tokoh adat adalah hukuman ta'zir karena hukuman sumang kenunulen tersebut tidak ada disebutkan dalam al-Quran dan hadis melainkan menjadi wewenang tokoh adat dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Jamhuri, MA 2. Dr. Jamhir, S.Ag.,M.Ag
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Sumang Kenunulen,Islam, dan Sanksi.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Atika Mawaddah
Date Deposited: 08 Oct 2018 10:23
Last Modified: 08 Oct 2018 10:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5327

Actions (login required)

View Item
View Item