Sanksi Adat Bagi Pelaku Kekerasan Fisik ditinjau menurut Hukum Pidana Islam (Studi terhadap Adat Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah

Abdul Rahman, 140104042 (2018) Sanksi Adat Bagi Pelaku Kekerasan Fisik ditinjau menurut Hukum Pidana Islam (Studi terhadap Adat Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Sanksi Adat]
Preview
Text (Membahas tentang Sanksi Adat)
Abdul Rahman.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Sanksi Adat]
Preview
Text (Membahas tentang Sanksi Adat)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (413kB) | Preview

Abstract

Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus, dan Bagaimana Tinjauan hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian non doktrinal penulis memberi gambaran serta menjelaskan tentang penemuan hukum mengenai sanksi Adat Taman Firdaus terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik. Dengan teknik pengumpulan data lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. sehingga sanksi adat mengenai kekerasan fisik pada objek ini sesuai dengan hukum pidana Islam. karena Dalam hukum Islam luka di kepala yang mengalir darahnya (Ad-Dᾱmiyah), dan luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir (Ad-Dᾱmi’ah), sanksinya ialah hukumah, (ganti rugi yang besarnya diserahkan kepada keputusan hakim). Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam. Karena dalam hukum pidana Islam kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan muka di bagi kepada dua yaitu luka jᾱ’ifah, dan luka non jᾱ’ifah. luka jᾱ’ifah sanksinya ialah sepertiga diyat, sedangkan luka non jᾱ’ifah sanksinya ialah hukumah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. Jamhuri, MA 2. Dr. Irwansyah, S.Ag.,MH
Uncontrolled Keywords: Sanksi Adat Bagi Pelaku kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Abdul Rahman
Date Deposited: 09 Oct 2018 04:29
Last Modified: 09 Oct 2018 04:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5362

Actions (login required)

View Item
View Item