Muatan Hukum Pasal 43 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 (Studi terhadap Teori Maṣlaḥah)

Hayatun Nufus, 140101024 (2018) Muatan Hukum Pasal 43 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 (Studi terhadap Teori Maṣlaḥah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Muatan Hukum]
Preview
Text (Membahas tentang Muatan Hukum)
Hayatun Nufus .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Muatan Hukum]
Preview
Text (Membahas tentang Muatan Hukum)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (191kB) | Preview

Abstract

Status keperdataan anak luar nikah dewasa ini masih diperdebatkan oleh banyak kalangan. Hal ini seiring dengan norma hukum yang dimuat dalam Pasal 43 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami perubahan signifikan pasca diputusnya Putusan No. 46/PUU-Viii/2010 oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelum diputus, muatan Pasal 43 menyatakan anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Sementara itu, pasca putusan MK status keperdataan anak juga berlaku bagi ayah dan keluarga ayahnya, hal ini tidak terlepas dari usaha untuk melindungi anak dan kemaslahatan hidupnya. Dalam hal ini, terdapat kekeliruan dalam menerapkan teori maṣlaḥah dalam muatan pasal tersebut. Untuk itu, rumusan masalahnya yaitu bagaimana ketentuan muatan hukum Pasal 43 UU No. 1/1974 pasca putusan Mahkamah Konstitusi?, dan Bagaimana tinjauan teori maṣlaḥah terhadap muatan hukum Pasal 43 UU No. 1/1974 pasca putusan Mahkamah Konstitusi?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data-data penelitian dikumpulkan dan teknik analisisnya yaitu yuridis-normatif. Hasil penelitian ada dua: Pertama, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 43 UU No. 1/1974 memuat ketentuan kedudukan keperdataan anak luar nikah tidak hanya kepada ibu dan keluarga ibunya saja, tetapi dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Ketentuan Pasal 43 UU No. 1/1974 pasca putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan adanya hubungan keperdataan anak luar nikah kepada ayah biologisnya. Penetapan ini didasari atas perlindungan dan kemaslahatan anak. Teori maṣlaḥah yang dipakai cenderung menggunakan maṣlaḥah mulghah, yaitu kemaslahatan yang dipandang sesuai menurut akal tetapi bertentangan dengan dalil Alquran dan hadis. Hendaknya, MK tidak memberikan perluasan makna untuk anak luar nikah pada Pasal 43. Sebab, hal ini akan memberi ruang perdebatan alot antar banyak kalangan dan membenturkan hukum agama dan hukum negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Ali Abubakar M, Ag 2.Amrullah, S,Hi., LLM
Uncontrolled Keywords: Muatan Hukum, Pasal 43, UU Perkawinan, Teori Maṣlaḥah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Hayatun Nufus
Date Deposited: 15 Oct 2018 02:31
Last Modified: 15 Oct 2018 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5428

Actions (login required)

View Item
View Item