‘Iddah Wanita Hamil karena Zina (Analisis menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)

Rizqa Febry Ayu, 140101063 (2018) ‘Iddah Wanita Hamil karena Zina (Analisis menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Menjelaskan tentang 'Iddah Wanita Hamil karena Zina]
Preview
Text (Menjelaskan tentang 'Iddah Wanita Hamil karena Zina)
Rizqa Febry Ayu.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (538kB) | Preview
[thumbnail of Menjelaskan tentang 'Iddah Wanita Hamil karena Zina]
Preview
Text (Menjelaskan tentang 'Iddah Wanita Hamil karena Zina)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (106kB) | Preview

Abstract

'Iddah merupakan suatu masalah yang lumrah, tetapi ketika dihadapkan dengan kondisi yang khusus seperti halnya wanita yang melakukan zina akan menjadi persoalan yang rumit serta muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama tersebut berbeda pendapat dalam menentukan ada atau tidaknya ‘iddah bagi wanita hamil karena zina. Secara khusus penelitian ini mengkaji tentang ‘iddah wanita hamil karena zina baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Untuk itu, masalah yang diajukan adalah bagaimana ketentuan hukum Islam, hukum positif serta dalil dan metode yang digunakan dalam fiqh untuk menetapkan ‘iddah bagi wanita pezina. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini adalah terdapat tiga jawaban tentang ketentuan ‘iddah wanita hamil karena zina. Pertama, ketentuan hukum Islam terhadap ‘iddah bagi wanita hamil karena zina adalah ada dua pendapat menurut para ulama. Mazhab Syafi’i dan Hanafi tidak mewajibkan ‘iddah, dan diperbolehkan menikahi wanita tersebut, karena mencampuri dalam bentuk zina tidak menyebabkan hubungan nasab, maka tidak diharamkan menikahi wanita tersebut. Mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan wanita tersebut untuk ber’iddah, apabila ia hamil maka ‘iddahnya sampai ia melahirkan, dan apabila tidak tampak kehamilan ‘iddahnya dengan tiga kali suci. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam mengenai ‘iddah wanita hamil karena zina tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat 1 sampai ayat 3 tentang kawin hamil. Kedua, ketentuan hukum positif terhadap ‘iddah bagi wanita hamil karena zina juga tidak menjelaskan tentang ‘iddah wanita hamil karena zina secara spesifik. Baik itu di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Hanya saja mengatur tentang ‘iddah wanita yang putus perkawinannya karena kematian, perceraian, fasakh, khulu’, dan lian. Ketiga, dalil dan metode yang digunakan dalam fiqh untuk menetapkan ‘iddah bagi wanita hamil karena zina yaitu menurut mazhab Syafi’i memakai ketentuan QS.An-Nisa ayat 24 dan hadis Nabi dari Aisyah, ra. Menurut mazhab Hanafi bersumber pada hadis Nabi. Menurut mazhab Maliki bersumber pada perkataan Ibnu Mas’ud, dan menurut mazhab Hanbali bersumber pada QS. An-Nur ayat 3.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs.Burhanuddin A.Gani, MA 2. Dr.Badrul Munir,Lc. MA
Uncontrolled Keywords: ‘Iddah, Wanita Hamil, Zina
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rizqa Febry Ayu
Date Deposited: 07 Nov 2018 03:06
Last Modified: 07 Nov 2018 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5547

Actions (login required)

View Item
View Item