Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak (menurut Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Seksyen 31 Akta Kanak-Kanak 611 (A1511) Tahun 2016 dan Hukum Islam)

Nor Shahirah Syazwani Binti Ruslan, 140103046 (2018) Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak (menurut Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Seksyen 31 Akta Kanak-Kanak 611 (A1511) Tahun 2016 dan Hukum Islam). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kekerasan terhadap Anak]
Preview
Text (Membahas tentang Kekerasan terhadap Anak)
Nor Shahirah Syazwani Binti Ruslan.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (644kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Kekerasan terhadap Anak]
Preview
Text (Membahas tentang Kekerasan terhadap Anak)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (283kB) | Preview

Abstract

Anak merupakan titipan Tuhan kepada sebuah keluarga yang harus dijaga dan dilindungi. Hampir setiap hari pemberitan mengenai kekerasan anak dapat dilihat pada media masa. Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi seperti kekerasan fisik, psikis dan seksual. Aturan yang terdapat dalam undang-undang telah memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah hukum baik di Indonesia maupun Malaysia. Selain itu peneliti melihat hukuma bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam hukum Islam. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah pertama bagaimanakah perbandingan sanksi yang diberikan oleh Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Seksyen 31 Akta Kanak-Kanak 611 (A1511) Tahun 2016, kedua bagaimanakah sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) meneliti data-data dan bahan-bahan yang tertulis berkaitan dengan tema permasalahan yang dikaji, dengan menggunakan bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa, di Indonesia dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memandang tindakan kekerasan anak sebagai tindakan pelanggaran hukum yang akan dikenakan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang ditetapkan dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah), di Malaysia pula dalam Seksyen 31 Akta Kanak-Kanak 611 (A1511) Tahun 2016 pula dikenakan pidana penjara selama tempoh kurang lebih 20 (dua puluh) tahun dan dikenakan denda sebanyak tidak melebihi RM 50,000.00 (lima puluh ribu ringgit) bersamaan dengan Rp 175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Perbedaan antara kedua undang-undang tersebut dari segi batas hukuman yang dikenakan, sedangkan persamaanya dari segi subjek hukum, objek hukum, dan penjara maksimal. Hukum Islam memandang tindakan kekerasan terhadap anak sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, dan akan dikenakan hukum ta’zir yaitu ketentuan putusan hukumnya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH., MH; 2. Yenni Sri Wahyuni, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Kekerasan, Anak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nor Shahirah Syazwani Binti Ruslan
Date Deposited: 31 Oct 2018 09:15
Last Modified: 31 Oct 2018 09:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5666

Actions (login required)

View Item
View Item