Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Pidana Mati (Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif)

Haris Maulana, 131008699 (2016) Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Pidana Mati (Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Hukuman Mati]
Preview
Text (Membahas tentang Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Hukuman Mati)
Haris Maulana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Konsistensi penerapan hukuman mati di dunia selalu saja menjadi hal yang kontroversial, hal ini dikaitan dengan masalah HAM, di mana eksekusi hukuman mati dianggap pelanggaran HAM terberat. Pidana mati dalam hukum pidana Islam dibenarkan dan tidak melanggar HAM. Sedangkan dalam hukum positif pidana mati dapat dijatuhkan apabila ada putusan pengadilan. Oleh karenanya penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukuman mati dalam hukum positif dan hukum pidana Islam serta untuk mengetahui bagaimana HAM melihat pelaksanaan hukuman mati. Untuk memperoleh jawaban terhadap masalah pelanggaran HAM dalam hukuman mati. Maka, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Dengan demikian hasil kajian menunjukkan pelaksanaan hukuman mati dalam hukum positif ditentukan dalam tindak pidana tertentu atau khusus, yang diatur dalam KUHP, dan diatur dalam perundang-undangan, seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dan lain-lain yang memuat rumusan hukuman mati. Adapun tata cara eksekusi mati diatur dalam UU No.02/PNPS/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dengan cara ditembak sampai mati. Sedangkan Pelaksanaan hukuman mati dalam hukum pidana Islam dapat ditemukan dalam tiga bentuk hukuman, yaitu qishash, hudud dan takzir. Bentuk eksekusi hukuman mati dalam hukum pidana Islam yaitu dengan cara memenggal leher dengan pedang, dihukum dengan benda yang sama yang dilakukan oleh si pembunuh, dilempar dengan batu sampai mati atau dirajam. Dalam pandangan HAM melihat pelaksanaan pidana mati di Indonesia terdapat pendapat yang pro-kontra dalam hal penjatuhan hukuman mati. Namun dalam pandangan hukum pidana Islam hukuman mati tidaklah bertentangan dengan HAM, justru kejahatan yang ditetapkan dalam nash (al-Qur’an dan hadis) yang tidak di eksekusi hukum mati dianggap melanggar hak manusia lainnya. Sedangkan dalam hukum positif pelaksanaan pidana mati tidak bertentangan dengan HAM karena sesuai dengan perundang-undangan yang sah. Permasalahan saat pelaksanaan pidana mati yang dianggap bengis dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat kemanusian itu merupakan suatu hal yang dapat diperdebatkan, karena pada dasarnya semua penghukuman adalah kejam dan tidak manusiawi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Drs. Jamhuri, MA 2.Rahmat Efendy al-Amin Siregar, S.Ag, MH
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran HAM, Pidana Mati, Hukum Islam dan Hukum Positif
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:17
Last Modified: 07 Jan 2019 10:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5715

Actions (login required)

View Item
View Item