Tajdid Nikah Pada Pasangan Muallaf (Analisis Perspektif Al-Istishab)

Nita Azita Zein, 140101056 (2018) Tajdid Nikah Pada Pasangan Muallaf (Analisis Perspektif Al-Istishab). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tajdid Nikah Pada Pasangan Muallaf (Analisis Perspektif Al-Istishab)]
Preview
Text (Tajdid Nikah Pada Pasangan Muallaf (Analisis Perspektif Al-Istishab))
Untitled2.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (420kB) | Preview
[thumbnail of FORM Z596.pdf]
Preview
Text
FORM Z596.pdf

Download (432kB) | Preview

Abstract

Masalah yang diteliti ialah terjadinya perbedaan pendapat ulama tentang tajdid nikah. Jumhur ulama syafi’iyyah dan Syaikh Ibnu Hajar membolehkan tajdid nikah karena bertujuan untuk kehati-hatian dan membuat kenyamanan dalam hati. Sebagian ulama syafi’iyyah yang bernama Syekh al-Ardabili mengatakan bahwa tajdid nikah itu tidak boleh dilaksanakan, apabila seseorang memperbarui nikah kepada istrinya, maka wajib memberi mahar karena ia mengakui perceraian dan memperbarui nikah termasuk mengurangi (hitungan) talaq. Jika dilihat dari perspektif al-istishab, pandangan ulama yang membolehkan tajdid terkesan kontradiktif dengan keberlakuan al-istishab. Sebab al-istishab berarti kelanjutan nikah setelahnya. Dan Pandangan ulama yang tidak membolehkan tajdid berpendapat bahwa tajdid nikah dapat membatalkan nikah sebelumnya. Terdapat beberapa rumusan masalah, yaitu 1. Bagaimana pendapat ulama tentang tajdid nikah ? 2. Apakah tajdid nikah muallaf dapat memutus keberlakuan al-istishab ? 3. Bagaimana tajdid dalam perspektif al-istishab ?. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang mendeskripsikan apa yang ada, baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pendapat ulama yang tidak membolehkan tajdid nikah disebabkan jika melakukan tajdid maka wajib memberi mahar karena ia mengakui perceraian dan mengurangi (hitungan) talaq. Pendapat ulama yang membolehkan tajdid dilakukan karena hanya untuk membuat kenyamanan dan kehati-hatian. Berdasarkan praktek pada zaman Rasulullah banyak orang masuk Islam bersama-sama dengan istri mereka, dan nikah mereka pun tetap diakui dan dianggap sah. Bahkan Rasulullah tidak mempertanyakan kepada mereka tentang syarat dan cara pernikahan yang mereka laksanakan. Jadi berdasarkan praktek pada masa Rasululah, tajdid boleh dilakukan. Dalam melihat motif/ tujuan dilaksanakannya prosesi akad kedua untuk memperindah dan sebagai kehati-hatian untuk memperkokoh ikatan perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA 2. Dr. Badrul Munir, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Tajdid Nikah, Muallaf, Al-istishab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nita Azita Zein
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:25
Last Modified: 07 Jan 2019 10:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5786

Actions (login required)

View Item
View Item