Kekuatan Hukum pada Putusan Pidana Adat menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Studi Putusan Kasus Penganiayaan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya)

Syattariah, 141310183 (2018) Kekuatan Hukum pada Putusan Pidana Adat menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Studi Putusan Kasus Penganiayaan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Putusan Pidana Adat terhadap Kasus Penganiayaan]
Preview
Text (Membahas tentang Putusan Pidana Adat terhadap Kasus Penganiayaan)
Syattariah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi perselisihan dan pelanggaran baik disegaja maupun tidak. Pada kasus penganiayaan ringan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, seperti yang diselesaikan dengan putusan adat namun tidak diterima oleh pelaku dan melaporkan kembali ke polisi untuk disidangkan di pengadilan negeri. Sehingga membuat putusan lembaga adat dipertanyakan kekuatan hukumnya yang sebelumnya diatur dalam qanun adat bahwa putusan peradilan adat bersifat tetap. Ada tiga pokok masalah penelitian dalam skripsi ini, pertama; bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, kedua; bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat pada tindak pidana penganiayaan ringan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, ketiga; bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini merupakan penelian lapangan (field research) dengan melakukan observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat dalam menyelesaikan perkara penganiayaan ringan di Kecamatan Trienggadeng proses penyelesaiannya murujuk pada qanun adat dan penyelesaian sengketa/perselisihan sesuai dengan sistem peradilan dalam qanun adat. Sementara mengenai kekuatan hukum putusan lembaga adat sangat lemah dibandingkan dengan putusan pengadilan negeri. dalam tinjauan hukum Islam mengenai penyelesaian sengketa penganiayaan hukum dasarnya adalah kisas, tetapi mengenai penganiayaan ringan/yang tidak mengakibatkan pelukaan pada athraf, syajjaj, atau jirah, sanksinya adalah ganti rugi yang ketentuannya diserahkan kapada kebijaksanaan dan ijtihat hakim, begitu pula dengan hukum adat, masyarakat adat menyebutnya dengan istilah beyeu peng meu ubat (membayar sejumlah uang untuk berobat ) yang diputuskan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum lembaga adat sangat lemah dibandingkan dengan putusan pengadilan negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Edi Darmawijaya, S.Ag., M.Ag 2. Yenny Sriwahyuni, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Qanun Adat, Lembaga Adat, Kekuatan Hukum
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ms Syattariah Syattariah
Date Deposited: 04 Dec 2018 10:24
Last Modified: 04 Dec 2018 10:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5797

Actions (login required)

View Item
View Item