Pemotongan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Disiplin menurut Akad Ijārah (Studi Kasus Kantor Dinas Perhubungan Kab. Pidie)

Khairunnisa, 121310075 (2018) Pemotongan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Disiplin menurut Akad Ijārah (Studi Kasus Kantor Dinas Perhubungan Kab. Pidie). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Akad Ijarah]
Preview
Text (Membahas tentang Akad Ijarah)
Khairunnisa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (797kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Akad Ijarah]
Preview
Text (Membahas tentang Akad Ijarah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (112kB) | Preview

Abstract

Disiplin kerja sangat penting bagi pegawai karena sangat mempengaruhi produktivitas kerja. Disiplin menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri setiap pegawainya terhadap peraturan yang ditetapkan. Dalam upaya menciptakan kinerja dan kedisiplinan pegawai di Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie masih terdapat banyak kendala yang dihadapi sehingga sulit untuk mencapai tujuan kinerja yang baik. Pegawai yang tidak disiplin maka tunjangannya akan dipotong, kebijakan tersebut diberlakukan kepada pegawai yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah upaya hukum apa saja terhadap PNS yang tidak disiplin di Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie dan bagaimana pemotongan tunjangan PNS tidak disiplin yang ditetapkan di Dinas Kabupaten Pidie menurut akad ijārah. Metode penelitian yang digunakan adalah berbentuk data lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa PNS yang tidak disiplin dalam bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie akan dikenakan upaya hukum yakni berupa pemotongan tunjangan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara. Dalam hal ketidakdisiplinan waktu maka termasuk kedalam kekurangan waktu dalam bekerja. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasal 317 dijelaskan bahwa kelebihan waktu dalam ijārah yang dilakukan oleh musta’jir (orang yang menyewa/memberi jasa) harus dibayar berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan waktu dalam ijārah juga harus dibayarkan sesuai kesepakatan dan kebiasaan. Oleh karena itu, pemotongan tunjangan PNS dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA; 2. Amrullah. SHI, LLM
Uncontrolled Keywords: Pemotongan Tunjangan, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin, Akad Ijārah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khairunnisa Nisa
Date Deposited: 14 Nov 2018 09:42
Last Modified: 14 Nov 2018 09:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5813

Actions (login required)

View Item
View Item