Pengakuan Telah Melakukan Zina dalam Hukum Islam (Kajian Materi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014)

Juardi Rangkuti, 141109086 (2018) Pengakuan Telah Melakukan Zina dalam Hukum Islam (Kajian Materi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pengakuan Melakukan Zina]
Preview
Text (Membahas tentang Pengakuan Melakukan Zina)
Juardi Rangkuti.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pengakuan Melakukan Zina]
Preview
Text (Membahas tentang Pengakuan Melakukan Zina)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (957kB) | Preview

Abstract

Zina adalah persetubuhan antara seorang laki – laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua pihak. Qanun Hukum Jinayah di Aceh memaknai zina dengan hubungan seksual antara seorang laki – laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih, di luar ikatan perkawinan yang sah. Untuk mengetahui pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina atas pengakuannya berdasarkan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana kedudukan Pengakuan Telah Melakukan Zina sebagai alat bukti dalam Hukum Pidana Islam? Kedua, Bagaimana ketentuan Hukum Islam dan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengakuan Telah Melakukan Zina? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menjelaskan isi materi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014. Dari hasil penelitian terhadap kedudukan pengakuan telah melakukan zina sebagai alat bukti dalam Hukum Islam adalah sah. Hukum Islam membedakan zina menjadi dua macam yaitu zina muḥṣan dan zina ghairu muḥṣan. Zina muḥṣan adalah zina yang dilakukan oleh pelaku yang sudah menikah, sanksinya adalah rajam. Dan zina ghairu muḥṣan adalah zina yang dilakukan oleh pelaku yang belum menikah, sanksinya adalah seratus kali jilid. Kemudian dalam Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengakuan pezina bahwa seseorang yang melakukan zina akan dikenakan hukuman setelah si pelaku mengakui kesalahannya di hadapan penyidik, dan setelah penyidik melihat isi dari pengakuannya maka si penyidik memberikan kewenangan kepada pihak Mahkamah Syari’ah untuk menindak lanjuti atas pernyataan yang telah diutarakan oleh pihak pelaku zina. Hukuman terhadap pelaku zina dalam Qanun Jinayah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 adalah cambuk 100 (seratus) kali. Dalam Qanun Jinayah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukuman diberikan sama baik itu pezina muhsan maupun ghairu muhsan. Ketentuan pengakuan dalam Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 merupakan sebagai alat bukti untuk membenarkan pezina melakukan zina, akan tetapi apabila pezina mencabut pengakuannya maka hukuman hudud keatasnya menjadi gugur dan tidak dikenai hukuman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA 2. Husni A. Jalil, MA
Uncontrolled Keywords: Pengakuan, Zina, Qanun Jinayah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Juardi Rangkuti
Date Deposited: 21 Nov 2018 03:27
Last Modified: 21 Nov 2018 03:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5821

Actions (login required)

View Item
View Item