Konsep Kafā’ah dalam Pernikahan Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah

Munazirah, 140101074 (2018) Konsep Kafā’ah dalam Pernikahan Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kafa`ah]
Preview
Text (Membahas tentang Kafa`ah)
Munazirah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (697kB) | Preview

Abstract

Menentukan kesepadanan atau kafā’ah dalam pernikahan sangat penting. Tujuannya paling tidak sebagai usaha untuk menemukan kesamaan karakter dengan harapan dapat terbangunnya hubungan pernikahan yang harmonis. Ulama masih berbeda dalam menetapkan unsur penting dalam kafā’ah. Tulisan ini secara khusus mengkaji pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Pertanyaan penelitian ini ada dua, (1) bagaimana metode istinbāṭ hukum Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam menetapkan kriteria kafā’ah dalam pernikahan? (2) bagaimana konsep kafā’ah dalam pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam konteks kekinian? Metode yang digunakan dalam menjawab pertanyaan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menetapkan hukum kafā’ah mengacu pada beberapa dalil Alquran dan hadis. Di antaranya surat al-Ḥujarāt ayat 10 dan 13, al-Taubah ayat 71, dan ‘Alī ‘Imrān ayat 195. Kemudian dalil hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, riwayat Tirmizi dari Abi Hatim, dan riwayat Ahmad dari Abi Nadhrah. Metode istinbāṭ Ibnu Qayyim cenderung menggunakan metode bayani, yaitu satu metode yang menitikberatkan pada kajian kaidah lughawiyah ayat-ayat Alquran dan hadis Rasulullah. Metode bayani tampak jelas digunakan Ibnu Qayyim ketika beliau menuturkan banyak dalil Alquran dan hadis yang membicarakan agama sebagai dasar pertimbangan kafā’ah. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, konsep kafā’ah dalam hukum pernikahan hanya dalam agama dan kualitas keagamaan pasangan nikah. Status agama dan kualitas keagamaan menjadi standar dalam konsep kafā’ah. Kriteria selain agama seperti rupa, harta dan profesi, status merdeka, dan keturunan tidak termasuk kafā’ah pernikahan. Pendapat Ibnu Qayyim tentang kafā’ah relevan untuk sekarang ini. Hal ini karena banyak kasus pernikahan beda agama, dan banyak kasus pasangan nikah tanpa memperhitungkan kualitas agama pasangannya. Aspek agama menjadi sangat relevan untuk didahulukan ketimbang aspek lainnya, seperti rupa, profesi dan lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA 2.Gamal Achyar, Lc., M. SH
Uncontrolled Keywords: Kafā’ah, Pernikahan, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Munazira .
Date Deposited: 30 Nov 2018 08:24
Last Modified: 30 Nov 2018 08:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5948

Actions (login required)

View Item
View Item