Kesaksian dalam Talak menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī

Lutfia Mawaddah, 111309748 (2018) Kesaksian dalam Talak menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kesaksian dalam Talak Menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī]
Preview
Text (Membahas tentang Kesaksian dalam Talak Menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī)
Lutfia Mawaddah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Kesaksian dalam Talak Menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī]
Preview
Text (Membahas tentang Kesaksian dalam Talak Menurut Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (308kB) | Preview

Abstract

Talak merupakan salah satu cara pemutuhan hubungan suami yang dilegalkan dalam Islam. Talak dapat dilakukan ketika terjadi keretakan hubungan pernikahan dan tidak mungkin untuk dirajut kembali. Dalam pelaksanaannya, ulama masih berbeda pendapat khususnya keberadaan saksi dalam talak. Penelitian ini secara khusus membahas pemikiran Abū Bakar Jabir Al-Jazā’irī tentang kesaksian talak. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat, dalil dan metode istinbath hukum Abū Bakar Jabir al-Jazā’irī tentang kesaksian dalam talak. Cara kerja penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data penelitian dikumpulkan dari berbagai rujukan kepustakaan. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa menurut al-Jazairī, persaksian dalam talak merupakan suatu keharusan dan disunnahkan dalam Islam, dan talak tanpa saksi tetap dipandang sah. Di sini, al-Jazairī tampak berpendapat bahwa saksi masuk sebagai syarat talak, bukan rukun talak. Dilihat dari syarat talak, maka kedudukan hukum saksi yaitu harus, sehingga saksi di sini masuk ke dalam syarat tawsiqi, yaitu syarat tambahan. Dilihat dari dalilnya, maka kesaksian talak disunnahkan dalam Islam, sehingga saksi di sini juga masuk sebagai syarat syar’i. Dalil yang digunakan alJazā’irī dalam menetapkan hukum persaksian dalam talak yaitu surat al-Baqarah ayat 283 dan surat al-Ṭalāq ayat 2. Kedua ayat tersebut membicarakan tentang kesaksian. Al-Jazā’irī memandang ketentuan kesaksian dalam talak sama seperti kesaksian dalam rujuk sebagaimana perintah untuk merujuk dan melepaskan isteri harus dipersaksikan. Adapun Metode istinbāṭ yang digunakan al-Jazā’irī dalam menelaah surat al-Baqarah ayat 283 dan surat al-Ṭalāq ayat 2 yaitu metode bayanī. Al-Jazā’irī memandang dua ayat tersebut mengandung makna umum (‘ām) masalah kesaksian, sehingga talak juga diharuskan adanya saksi. Sebagai saran, dewasa ini talak bisa saja terjadi tanpa ada saksi yang melihatnya, dan tanpa diajukan di pengadilan Agama. Untuk itu, masyarakat hendaknya memanfaatkan proses pengadilan dalam masalah perceraian, karena pengadilan sendiri menjadi bukti dan saksi dalam perceraian tersebut. Hendaknya, pendapat al-Jazā’irī dalam masalah kesaksian dalam talak perlu dipertimbangkan. Karena, tujuan utama kesaksian itu menurut al-Jazā’irī untuk kemasalhatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dra. Soraya Devy, M.Ag 2. Dr. Irwansyah M. Ag
Uncontrolled Keywords: Kesaksian, Talak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Lutfia Mawaddah
Date Deposited: 11 Dec 2018 03:38
Last Modified: 11 Dec 2018 03:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5995

Actions (login required)

View Item
View Item