Pidana Mati terhadap Delik Korupsi dalam Perspektif Teori Zawajir dan Jawabir (Analisis Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)

Zaziratul Fariza, 141209629 (2016) Pidana Mati terhadap Delik Korupsi dalam Perspektif Teori Zawajir dan Jawabir (Analisis Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pidana Mati terhadap Delik Korupsi]
Preview
Text (Membahas tentang Pidana Mati terhadap Delik Korupsi)
Zaziratul Fariza.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Khairuddin, S.Ag., M.Ag 2. Edi Yuhermansyah, SHI., LLM
Uncontrolled Keywords: Pidana Mati, Korupsi, Zawajir dan Jawabir
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.592 Korupsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 15 Jan 2019 02:19
Last Modified: 15 Jan 2019 02:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6015

Actions (login required)

View Item
View Item