Pernikahan Usia Dini Telaah Berdasarkan Metode istiṣlāḥi (Analisis terhadap Keputusan Fatwa MUI Tahun 2009)

Nurfajrina, 140101068 (2018) Pernikahan Usia Dini Telaah Berdasarkan Metode istiṣlāḥi (Analisis terhadap Keputusan Fatwa MUI Tahun 2009). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pernikahan Usia Dini]
Preview
Text (Membahas tentang Pernikahan Usia Dini)
Nurfajrina.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pernikahan Usia Dini]
Preview
Text (Membahas tentang Pernikahan Usia Dini)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (102kB) | Preview

Abstract

Tepat pada tahun 2009, MUI mengeluarkan keputusan ijtima’ tentang pernikahan usia dini. Menurut MUI, pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan muḍarat. Ditinjau dari sisi maṣlāḥah, pernikahan dini tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebab pernikahan bertujuan untuk menciptakan kemasalahatan. Namun dari dampak yang timbul dari pernikahan dini cenderung tidak mendatangkan maṣlāḥah bagi pasangan nikah. Hal inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertanyaan penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi munculnya Fatwa MUI Tahun 2009 tentang Hukum Pernikahan dini, bagaimana maksud haram menikah pada usia dini jika dikahwatirkan timbul muḍarat dalam fatwa MUI, dan bagaimana hukum pernikahan usia dini berdasar metode istiṣlāḥi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan metode analisis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang munculnya fatwa MUI tahun 2009 tentang hukum penrikahan usia dini yaitu banyaknya diskusi di kalangan masyarakat tentang hukum pernikahan usia dini, dan timbul pertanyaan dari masyarakat. Maksud haram menikah pada usia dini jika dikahwatirkan timbul muḍarat dalam fatwa MUI bahwa pernikahan tersebut tetap dipandang sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Timbulnya muḍarat bagi pasangan mengakibatkan nikah mereka diharamkan dan hukum nikahnya tetap sah. Dilihat dari metode istiṣlāḥi, hukum pernikahan dini tidak disebutkan secara tegas dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Ketentuan QS. al-Nisā’ ayat 6 dan QS. al-Nūr ayat 32 berisi menganjurkan untuk menikah bagi orang yang layak untuk menikah, dan HR. Bukhari dan Muslim mensyarakat kemampuan dalam menikah. Atas dasar dalil umum tersebut, maka pernikahan usia dini tetap sah. Meski demikian, pernikahan tersebut cenderung mengundang muḍarat dari pada maṣlāḥah-nya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Pembimbing I: DR. H. Agustin Hanafi Lc. MA Pembimbing II: Badri, SHI., MH
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Usia Dini, Metode Istiṣlāḥi, Fatwa MUI
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nur Fajrina
Date Deposited: 25 Jan 2019 01:47
Last Modified: 25 Jan 2019 01:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6053

Actions (login required)

View Item
View Item