Pemakaian Obat Siklus Haid untuk Memperpanjang Masa Idah dalam Prespektif Māqaṡid Al-Syarī‘Ah

Nadia Rizki, 140101017 (2018) Pemakaian Obat Siklus Haid untuk Memperpanjang Masa Idah dalam Prespektif Māqaṡid Al-Syarī‘Ah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Idah]
Preview
Text (Membahas tentang Idah)
Nadia Rizki.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (508kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Idah]
Preview
Text (Membahas tentang Idah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (562kB) | Preview

Abstract

Pada masa sekarang ini banyak sekali suami-istri yang menjalin kehidupan rumah tangga yang terputus di tengah jalan karena adanya sebab. Baik itu cerai mati maupun cerai hidup. Sebab munculnya kasus perceraian inilah mulai adanya masa idah bagi istri, yaitu adanya ketentuan masa idah bagi perempuan yang ditalak. Di era modernisasi juga manusia dimanjakan dengan kecanggihan teknologi. Para kaum hawa dapat mengatur haid mereka yang biasanya haid bisa di dapatkan secara teratur sebulan sekali dapat berubah jika mengkonsumsi obat siklus haid, yang bisa menunda haid beberapa bulan kedepan, oleh sebab inilah yang mempengaruhi siklus idah. Studi penelitian skripsi ini di kaji dengan metode deskriptif analisis yaitu analisis yang dilakukan untuk menilai suatu data, sehinnga mendapatkan sebuah kesimpulan penelitian. Penelitian ini dalam tiga konsentrasi yaitu, tinjauan umum tentang penggunaan obat siklus haid dalam masa idah, manfaat dan mudharat pemakaian obat siklus haid, dan tinjauan Māqaṡid Al-Syarī‘ah dalam penggunaan obat siklus haid untuk memperpanjang masa idah. Dari penelitian tinjauan umum tentang penggunaan obat siklus haid dalam masa idah diperoleh hasil yaitu, Penggunaan obat siklus haid untuk mempepanjang masa idah merupakan suatu tindakan yang diambil oleh seorang mantan istri yang baru saja ditalak oleh mantan suaminya, agar mantan istri tersebut dapat nafkah idah lebih dari suaminya ataupun mendapatkan perpanjangan waktu berfikir kembali rujuk. Adapun penggunaan obat tersebut dapat digunakan jika pengguna merasa tidak berbahaya bagi tubuh atau tidak ada kemudharatan yang dirasakan serta atas izin suaminya terlebih dahulu. Dan hukum memperpanjang masa idah dengan mengkonsumsi obat penunda haid menurut hukum Islam diperbolehkan namun bila untuk perbuatan pemakaian obat tersebut menjerus kepada pelanggaran hukum agama dan lebih banyak ditemukan kemudharatan padanya maka hukumnya haram. adapun idah seorang wanita yang menggunakan obat, terhitung suci ia jika haidnya terhenti karena mengkonsumsi obat dan habis masa idahya ketika ia mendapatkan quru’ terakhirnya. Dengan kemajuan teknologi dibidang farmasi ini diharapkan dapat berpengaruh secara positif dalam perkembangan khazanah hukum islam di zaman modern sehingga dapat memberikan solusi-solusi konkrit bagi umat islam yang ada di seluruh dunia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Jamhuri, MA 2. Faisal Fauzan, SE, M. Si
Uncontrolled Keywords: Obat Siklus Haid, Masa Idah, Māqaṡid Al-Syarī‘ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nadia Rizki
Date Deposited: 21 Dec 2018 08:40
Last Modified: 21 Dec 2018 08:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6066

Actions (login required)

View Item
View Item