Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)

Tarmizi, 140103027 (2018) Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam]
Preview
Text (Membahas tentang Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam)
Tarmizi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam]
Preview
Text (Membahas tentang Membuat Gambar dalam Perspektif Hukum Islam)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yang memiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pendapat Yusuf Qarᾱḍawi dan pendapat Ali al-Ṣabuni tentang gambar dan bagaimanakah metode istinbat yang digunakan Yusuf Qarᾱḍawi dan Ali Al-Ṣabuni tentang hukum gambar. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian ini menggunakan deskriptif-komparatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil peneilitian ditemukan bahwa, menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Sehingga foto yang diproses melalui alat fotografi hanya dibolehkan dalam keadaan darurat saja. Adapun metode istinbat yang digunakan Yusuf al-Qarᾱḍawi adalah dengan hadis yang mengecualikan gambar pada kain, dan mentakhsis hadis tentang larangan membuat gambar dengan Q.S Ali Imran ayat 6 selain itu Yusuf Qarᾱḍawi juga menggunakan metode ijtihad tarjih. Sedangkan metode yang digunakan oleh Ali al-Ṣabuni dengan memahami bahwa lafaz ayat al-Anbiya ayat 51-61 dan hadis tentang taṣwir bermakna umum sehingga keumumannya itu mencakup patung gambar lukisan dan juga foto dan juga mengambil sikap preventif (kehati-hatian) untuk menutup jalan menuju kemusyrikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Jamhuri, MA 2. Dr. Badrul Munir, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Gambar, Perbandingan, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.03 Ijtihad dan Taqlid
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Tarmizi M.Nur
Date Deposited: 21 Dec 2018 08:58
Last Modified: 21 Dec 2018 08:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6082

Actions (login required)

View Item
View Item