Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Alat Timbang Non Kalibrasi dalam Transaksi Jual Beli (Studi Kasus di Pasar Peunayong Banda Aceh)

Ilka Sandela, 121309884 (2017) Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Alat Timbang Non Kalibrasi dalam Transaksi Jual Beli (Studi Kasus di Pasar Peunayong Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Penggunaan Alat Timbang Non Kalibrasi]
Preview
Text (Membahas tentang Penggunaan Alat Timbang Non Kalibrasi)
Ilka Sandela.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Alat timbang menjadi instrumen yang wajib dimiliki oleh para pedagang di setiap pasar, khususnya yang menjual barang-barang yang harus ditimbang. Di Pasar Peunayong Banda Aceh sangat banyak pedagang yang menggunakan alat timbang dengan berbagai jenis, seperti timbangan pegas, timbangan meja, timbangan digital dan timbangan rumah tangga. Alat-alat timbang yang digunakan tersebut harus terkalibrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Namun kebanyakan dari pedagang di pasar Peunayong masih menggunakan alat timbang yang tidak layak pakai, alat timbang yang tidak pernah ditera serta ditera ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah, pertama: Bagaimana keabsahan alat timbang yang digunakan pedagang di Pasar Peunayong Banda Aceh. Kedua: Bagaimana tingkat kepatuhan pedagang dalam menera ulang alat timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli di Pasar Peunayong Banda Aceh. Ketiga: Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi dan penimbangan objek transaksi yang dilakukan dengan alat timbang yang tidak ditera ulang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, observasi dan kuisioner. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa mayoritas alat timbang yang digunakan oleh para pedagang di Pasar Peunayong tidak sah secara hukum karena masih banyak ditemukan alat timbang yang tidak layak pakai, yang tidak ditera dan ditera ulang.Tingkat kepatuhan para pedagang di Pasar Peunayong untuk menera ulang alat timbang yang digunakan masih tergolong rendah karena sebagian besar pedagang masih menggunakan alat timbang yang telah kadaluwarsa masa teranya, padahal para pedagang tersebut mengetahui kewajiban untuk menera alat timbang serta konsekuensinya jika tidak ditera ulang. Adapun Menurut hukum Islam, transaksi dan penimbangan objek transaksi dengan alat timbang yang tidak ditera ulang mengakibatkan dua hal, yaitu sah atau batal. Transaksi dan penimbangan objek transaksi tersebut sah apabila tidak terdapat kekeliruan pada penimbangan dengan alat timbang yang tidak ditera ulang (masih akurat). Namun apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan pada penimbangan dengan alat timbang yang tidak ditera ulang, maka transaksi tersebut adalah batal.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Muhammad Maulana, M.Ag 2. Bukhari Ali, S.Ag. M.A
Uncontrolled Keywords: Penggunaan Alat Timbang Non Kalibrasi, Transaksi Jual Beli, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 20 Feb 2019 08:02
Last Modified: 21 Jun 2022 04:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6442

Actions (login required)

View Item
View Item