Pelangkahan Perkawinan dalam Adat Alas Dilihat menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam

Khairul Amri, 140101021 (2018) Pelangkahan Perkawinan dalam Adat Alas Dilihat menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perkawinan Adat]
Preview
Text (Membahas tentang Perkawinan Adat)
Khairul Amri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Perkawinan Adat]
Preview
Text (Membahas tentang Perkawinan Adat)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.Dalam adat perkawinan pada masyarakat Aceh Tenggara terdapat adat yang apabila seseorang ingin menikah akan tetapi terdapat kakaknya yang belum menikah terlebih dahulu atau dapat menikah mendahului kakaknya harus memberikan semanyam emas (lebih kurang 3 gram) kepada kakak yang dilangkahi. Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana praktek pelangkahan perkawinan dalam adat Alas, (2) Bagaimana pandangan ulama atau tokoh adat terhadap pelangkahan perkawinan dalam adat Alas, (3) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab masyarakat menerima pelangkahan perkawinan dalam adat Alas dan (4) Bagaimana adat pelangkahan menurut fiqh.Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini berupa metode kualitatif, yang merupakan metode penelitian yang bertumpu pada data-data berupa pandangan-pandangan teantang pelangkahan perkawinan dalam adat Alas dilihat dari perspektif hukum keluarga Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Calon mempelai bila melangkahi kakaknya untuk menikah terlebih dahulu ia meminta izin atau restu sekaligus memberikan barang pelangkahan kepada kakak yang dilangkahinya.(2) Para ulama atau tokoh adat berpendapat bahwa pelangkahan dapat diamalkan apabila adat itu memiliki nilai kemaslahat, tidak bertentangan dengan hukum Allah dan lain-lainya. (3) Faktor-faktor masyarakat menerima pelangkahan perkawinan dalam adat Alas, fakor pendidikan, kesiapan atau etika dan factor adik lebih dahulu dapat jodoh. (4) Menurut fiqh tidak ada larangan seoranga dikmelangkahi kakaknya untuk menikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Tarmizi M. Jakfar, M.Ag; 2. Drs. Ibrahim Ar, MA
Uncontrolled Keywords: Pelangkahan, Perkawinan, Adat dan Hukum Keluarga Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.318 Perkawinan Campuran
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Khairul Amri
Date Deposited: 05 Apr 2019 09:01
Last Modified: 05 Apr 2019 09:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6754

Actions (login required)

View Item
View Item