Pertanggungan Risiko pada Pemesanan Makanan Via GO-FOOD di Banda Aceh dalam Perspektif Akad Ijārah Bi Al-’Amal

Putroe Tisara Mentari, 140102203 (2019) Pertanggungan Risiko pada Pemesanan Makanan Via GO-FOOD di Banda Aceh dalam Perspektif Akad Ijārah Bi Al-’Amal. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Akad Ijarah]
Preview
Text (Membahas tentang Akad Ijarah)
Putroe Tisara Mentari.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Akad Ijarah]
Preview
Text (Membahas tentang Akad Ijarah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB) | Preview

Abstract

GO-FOOD adalah salah satu layanan on demand yang ditawarkan oleh GO-JEK dimana driver bergerak khusus sebagai perantara untuk membelikan dan mengantarkan makanan pada customer. Dalam implementasinya, GO-FOOD menimbulkan risiko terhadap finansial driver berupa pembatalan secara sepihak oleh customer. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana tindakan driver GO-JEK terhadap risiko yang muncul dalam pemesanan GO-FOOD yang dilakukan konsumen, pengajuan pembayaran kepada manajemen GO-JEK terhadap order yang dibatalkan oleh konsumen secara sepihak setelah pesanan makanan ditalanginya, serta perspektif akad ijārah bi al-’amal terhadap pertanggungan risiko yang dilakukan driver dalam transaksi yang dilakukan dengan konsumennya. Untuk menjawab semua permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, bersumber dari penelitian lapangan, kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pada layanan GO-FOOD kerugian finansial dapat diminimalisir apabila requierement yang dibuat oleh pihak manajemen GO-JEK mampu dicover oleh driver maka seluruh risiko tersebut dialihkan ke perusahaan. Pada proses pengajuan klaim pihak driver harus menunggu selama 30 menit dengan menelepon secara berkala, jika masih tidak dapat dihubungi, maka driver dapat menelepon customer service untuk melaporkan dan driver dapat mendatangi kantor cabang. Driver dapat membawa objek orderan yang dibatalkan customernya, struk/bill pembayaran dan memperlihatkan track record tampilan daftar orderan. Setelah itu pihak manajemen dapat memproses pembayaran ganti rugi. Tindakan pembatalan sepihak oleh customer pada layanan GO-FOOD merupakan perbuatan gharar yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak driver. Tindakan customer GO-JEK dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan zalim karena dalam perspektif ijārah bi al-amāl tenaga yang telah dikeluarkan untuk memenuhi pesanan pihak customer harus dibayarkan upahnya kepada driver sebagai konsekuensi atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Selain tidak memberikan upah, customer juga tidak membayar cost pembelian makanan yang telah ditanggung driver, maka jelas customer telah berhutang kepada driver secara materil dan immateril.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Maulana, M.Ag; 2. Muhammad Syuib, MH, MlegSt
Uncontrolled Keywords: GO-FOOD, Pertanggungan Risiko, Akad Ijārah Bi Al-’Amal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Putroe Tisara Mentari Putroe
Date Deposited: 05 Apr 2019 08:40
Last Modified: 05 Apr 2019 08:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6765

Actions (login required)

View Item
View Item