Astura Mumtaz, 121309993 Penetapan Tarif Imbalan Jasa Advokat Ditinjau Menurut Kode Etik Advokat Indonesia dan Relevansinya Dengan Konsep Ujrah dalam Fiqh Muamalah (Studi Kasus Law firm di Kota Banda Aceh). Penetapan Tarif Imbalan Jasa Advokat Ditinjau Menurut Kode Etik Advokat Indonesia dan Relevansinya dengan Konsep Ujrah dalam Fiqh Muamalah (Studi Kasus Law firm di Kota Banda Aceh).
PDF KESELURUHAN ISI.pdf
Restricted to Registered users only
Download (4MB)
FORM B DAN FORM D.pdf
Download (919kB) | Preview
Abstract
Advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri, begitu pula dengan penentuan tarif imbalan seorang advokat. Seorang advokat berhak mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya dapat berupa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan kliennya. Dalam fiqh muamalah terdapat suatu konsep yang dinamakan ujrah yaitu setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem pengupahan dan penetapan tarif jasa advokat di law firm di Kota Banda Aceh dan apakah sistem pengupahan dan penetapan tarif jasa advokat di law firm di Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan konsep ujrah . Untuk memperoleh jawaban tersebut penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada beberapa sistem advokat mengenai pengupahan dan penetapan tarif jasa antara lain menimbang dari popularitas advokat , tingkat kesulitan suatu perkara yang dialami kliennya, wilayah tempat tinggal advokat, kondisi dan kemampuan klien dan pengalaman advokat itu sendiri. Dari beberapa pertimbangan sistem tersebut ditemukan bahwa advokat di Kota Banda Aceh beberapa sudah sesuai dengan prinsip dan syarat fiqh muamalah khususnya ujrah yang lebih mengutamakan prinsip keadilan dan prinsip kemaslahatan pengguna jasa. Dimana advokat dalam menentukan honoriumnya melihat lagi kemampuan ekonomi klien karena pada dasarnya dalam Kode Etik Advokat Indonesia Bab II Pasal 3 Huruf (c), menjelaskan bahwa pelaksanaan profesi advokat tidak bertujuan untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya kebenaran, hukum, dan keadilan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.226 Ji'alah (Sayembara, Pembelian Fee) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Astura Mumtaz Mumtaz |
Date Deposited: | 22 Apr 2019 03:33 |
Last Modified: | 22 Apr 2019 03:33 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7173 |