Kadar Susuan Yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi'i Kajian Kitab Al-Umm dan Konteks Kekinian

Dewi Sartika Ana, 111309800 (2017) Kadar Susuan Yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi'i Kajian Kitab Al-Umm dan Konteks Kekinian. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Pernikahan]
Preview
Text (Membahas Tentang Pernikahan)
dewi sartika ana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat dijunjung tinggi keberadaannya dalam islam, begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan telah diatur didalamnya, seperti rukun, syarat dan larangan pernikahan. Larangan perkawinan yang di maksud ialah: Pertama, Mahram Muabbad yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya ada tiga kelompok, disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan, adanya hubungan perkawinan, karena hubungan persusuan. Kedua, Mahram Ghairu Muabbad yaitu larangan perkawinan yang berlaku untuk sementara waktu. Namun yang menjadi permasalahan adalah berapa kadar susuan yang dapat mengharamkan pernikahan. Penulis dalam skripsi ini membahas mengenai Kadar Susuan yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi’i Kajian Kitab Al-umm dan Konteks Kekinian. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) baik yang bersifat bahan primer maupun skunder.Penelitian perpustakaan yang dilakukan dengan mengkaji kitab Al-umm, buku-buku, Skripsi, jurnal dan bahan lainnya yang mempunyai relevansi dengan pokok pembahasan penelitian. Pendekatan yang penulis gunakan bersifat deskriptif analisis. Dari hasil kajian yang telah dilakukan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kadar susuan yang mengharamkan pernikahan ialah minimal (5) lima kali penyusuan. Susuan yang kurang dari lima susuan tidak menetapkan kemahraman, artinya syarat susuan yang menjadikan mahram yaitu lima kali penyusuan yang terpisah-pisah. pandangan Imam Syafi’i terhadap kadar susuan yang mengharamkan pernikahan dalam kaitan dengan konteks kekinian ialah. Kadar air susu bahwa dikatakan satu kali penyusuan adalah ketika bayi menyusui sampai kenyang karena apabila kenyang sibayi akan menolak untuk menyusui kembali. Sehingga terjadilah penyusuan yang terpisah-pisah secara nyata. dilihat secara kebiassan bayi umur 1 hari yaitu satu sendok makan meminum air dalam hitungan tiga jam sekali. konteks sekarang juga timbul mengenai Bank ASI dapat dihubungkan dengan pendapat Imam syafi’i bahwa Bank ASI juga dapat menimbulkan hubungan mahran karena penyusuan dapat menimbulkan mahram dengan cara meminum langsung kepada puting payu dara prempuan atau tidak secara langung. Tetapi ibu-ibu menyusui pada masa sekarang lebih cendrung memberikan susu formula kepada si bayi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr.Ridwan Nurdin, MCL 2.Bustamam Usman, SH.i, MA
Uncontrolled Keywords: Kadar Susuan, Pernikahan,Menurut Imam Syafi’i
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Dewi Sartika Ana
Date Deposited: 20 Sep 2017 08:25
Last Modified: 20 Sep 2017 08:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/734

Actions (login required)

View Item
View Item