Syahrizal, 131109037 (2017) Kesaksian Wanita dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Zahiri). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
SKRIPSI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Latar belakang penulis adalah saksi wanita dalam kasus tindak pidana pembunuhan karena dalam hukum Islam tidak hanya semata-mata hubungan persaksian biasa akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah. Dalam sebuah kasus pembunuhan hadirnya saksi adalah rukun yang harus dipenuhi karena saksi adalah syarat utama dalam memutuskan sebuah perkara didalam persidangan.Secara umum keberadaan saksi diterima oleh jumhur ulama, akan tetapi dalam masalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh saksi terdapat perbedaan pandangan, salah satu yang harus diperhatikan adalah kesaksian wanita dalam kasus pembunuhan. Penelitan ini menggunakan library research, (kajian pustaka) yaitu dengan memahami dan menelaah kitab dari masing-masing Mazhab, bahan yang dirujuk Mazhab Syafii yaitu kitab Al-Umm dan lain-lain yang menyebutkan saksi wanita, dan kitab yang dirujuk Mazhab Zahiri adalah kitab al-Muhalla karangan Ibnu Hazm dan lain-lain yang menyebutkan saksi wanita. saksi di dalam kasus pembunuhan haruslah seorang laki-laki tidak diterimanya kesaksian wanita, pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’I dalam kitab Al-Ummnya yang berpendapat " tidak boleh kesaksian wanita itu pada sesuatu dari hukuman had dan tidak pula ada sesuatu pada perwakilan dan wasiat dan tidak pula pada yang lain urusan harta menurut yang saya sifatkan. Sedangkan menurut Mazhab Zahiri tidak mensyaratkan saksi dalam pembunuhan haruslah laki-laki seperti yang dikemukakan Ibnu Hazm selama wanita itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu Islam, baligh, dan adil, maka wanita dibolehkan untuk menjadi saksi. Hasil penelitian penulis adalah, diterimanya kesaksian wanita dalam kasus tindak pidana pembunuhan apabila siwanita memenuhi syarat saksi yang telah di tentukan yaitu, Islam, baligh, berakal, dan adil. Dan juga mengingat bahwa saksi perempuan diakui sama dengan saksi laki-laki. Tidak ada perbedaan diantara keduanya, perempuan berhak menjadi saksi sendiri baik itu dibidang mu’amalah maupun had dan qisas. Metode istinbat hukum yang penulis gunakan yaitu Maslaha al Mursalah yaitu melihat dari segi kemaslahatannya untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing 1. Dr. Analiansyah, M, Ag; NIP. 1974040720031004; 2. Fakhrurraji M. Yunus, Lc, MA; NIP. 197702212008011008 |
Uncontrolled Keywords: | Saksi Wanita, Pembunuhan |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.53 Pembunuhan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | syahrizal pasaribu |
Date Deposited: | 18 Sep 2017 03:12 |
Last Modified: | 18 Sep 2017 03:13 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/736 |