Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Yang Menjadi Terdakwa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama)

Muhammad Fakhrul Mahdi, 140105006 (2019) Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Yang Menjadi Terdakwa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pemerintah Daerah]
Preview
Text (Membahas tentang Pemerintah Daerah)
M. Fakhrul Mahdi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pemerintah Daerah]
Preview
Text (Membahas tentang Pemerintah Daerah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (328kB) | Preview

Abstract

Kepala daerah adalah jabatan politik yang bertugas memimpin birokrasi untuk menggerakkan jalannya roda pemerintahan di daerah. Ketika menjalankan setiap urusan pemerintahan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan tanpa terindikasi untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun dalam hal ini gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama telah melakukan suatu kasus penodaan agama dengan menyinggung surah Al-Maidah ayat 51. Hal ini kemudian menjadi permasalahan disebabkan Basuki Cahaya Purnama kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta untuk periode selanjutnya tanpa diberhentikan sementara sedangkan Basuki telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama. Penelitian ini di format untuk menjawab permasaalahan dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa, Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam kasus Basuki Cahaya Purnama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Sedangkan untuk mengumpulkan data digunakan studi kepustakaan (library research) dengan data primer dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 didalam kasus Basuki seharusnya diberhentikan sementara jika mengacu kepada pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan diperkuat oleh surat dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/2016. yang mendakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dengan pasal 156 atau 156 huruf a. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat para ahli didalam menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ada yang berpendapat tidak sepakat diberhentikan dan ada juga yang sepakat diberhentikan, namun kebanyakan ahli berpendapat sepakat diberhentikan sementara Basuki Cahaya Purnama dari gubernur DKI Jakarta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Ridwan Nurdin, MCL; 2. Mumtazinur, SIP. MA
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian Sementara, Kepala Daerah, Terdakwa, Pemerintah Daerah
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Fakhrul Mahdi
Date Deposited: 30 Apr 2019 07:55
Last Modified: 30 Apr 2019 07:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7486

Actions (login required)

View Item
View Item