Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ahl Al-Ḥall wa Al-‘Aqd menurut Perspektif Fiqh Al-SiyᾹsah (Kajian Pemikiran Abū al-aʻlᾹ Al-maudūdῙ)

Zamharir, 140105045 (2019) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ahl Al-Ḥall wa Al-‘Aqd menurut Perspektif Fiqh Al-SiyᾹsah (Kajian Pemikiran Abū al-aʻlᾹ Al-maudūdῙ). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of ZAMHARIR.pdf]
Preview
Text
ZAMHARIR.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga Negara yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Dalam Negara yang berlandaskan hukum Islam juga terdapat lembaga yang mempunyai kesamaan fungsinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu lembaga Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd. Lembaga ini memiliki fungsi untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas umat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli Fiqh Al-Siyāsah mengenai kedudukan lembaga Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd, di antaranya yaitu Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana pemikiran Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī tentang Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd, apakah posisi DPR RI dapat disetarakan dengan Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd, dan bagaimana penerapan konsep Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd menurut Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif berdasarkan studi pustaka (library research) dengan menggambarkan sesuai fakta mengenai perbandingan antara DPR RI dan Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd menurut Pemikiran Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan yang mendasar antara Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd menurut Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī dengan lembaga DPR RI, di antaranya yaitu sama-sama berfungsi untuk membuat Undang-Undang. Sedangkan perbedaannya terdapat dalam ketentuan membuat Undang-Undang. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara fungsional konsep Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd dan DPR RI dapat disetarakan karena kedua lembaga ini punya fungsi yang sama yaitu sama-sama lembaga pembuat Undang-Undang, namun dalam ketentuan membuat Undang-Undang kedua lembaga ini memiliki perbedaan. Perbedaannya di antaranya yaitu dalam konsep Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd, ketentuan membuat Undang-Undang itu harus disesuaikan dengan aturan Al-Syarīʻah Al-Islāmiyyah, tidak boleh merubah aturan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan DPR RI, dalam membuat Undang-Undang tidak berlandaskan pada agama tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : H. Mutiara Fahmi, Lc., MA Pembimbing II : Amrullah, SH.I, LL.M
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ahl Al-Ḥall Wa Al-‘Aqd Menurut Konsep Abū Al-Aʻlā Al-Maudūdī.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X7 Filsafat dan Perkembangan > 2X7.4 Pemurnian dan Pembaharuan Pemikiran > 2X7.42 Pembaharuan dan Pemikiran dalam Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Zamharir Hasbi
Date Deposited: 16 May 2019 07:02
Last Modified: 16 May 2019 07:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7901

Actions (login required)

View Item
View Item