Kadar Nafkah Keluarga Menurut Ketentuan Mazhab Syafi'i (Studi Kasus di Desa Panjoe Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie)

Seri Suarni, 140101059 (2019) Kadar Nafkah Keluarga Menurut Ketentuan Mazhab Syafi'i (Studi Kasus di Desa Panjoe Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kadar Nafkah Keluarga Menurut Mazhab Syafi'i]
Preview
Text (Membahas tentang Kadar Nafkah Keluarga Menurut Mazhab Syafi'i)
Seri Suarni.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Kadar Nafkah Keluarga Menurut Mazhab Syafi'i]
Preview
Text (Membahas tentang Kadar Nafkah Keluarga Menurut Mazhab Syafi'i)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (575kB) | Preview

Abstract

Pernikahan merupakan suatu syari’at yang dibawa Rasul, bahkan Rasul sendiri mempraktekkannya. Sebagai sebuah syari’at, tentu memiliki beberapa hak dan kewajiban di antara suami,isteri dan anak, salah satu di antaranya adalah nafkah. Nafkah merupakan pemberian wajib ditunaikan oleh suami kepada isteri dan anak-anaknya. Dalam islam, secara umum, tidak ada jumlah tertentu kadar nafkah yang harus diberikan oleh suami. Namun para Fuqaha’, termasuk Mazhab Syafi’i di dalamnya, berbeda pendapat tentang ketentuan kadar nafkah. Dalam masyarkat Desa Panjoe nafkah yang diberikan suami kepada istri tidak sama seperti yang telah ditentukan oleh mazhab Syafi’i.Penelitian ini ingin mengkaji kadar nafkah mazhab Syafi’i dalam masyarakat Desa Panjoe Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie. Pertanyaan penelitian ini adalah berapakah kadar nafkah yang ma’ruf yang harus diberikan suamikepada keluarga menurut ketentuan Mazhab Syafi’i, sesuaikah kadar nafkah yang diberikan suami kepada keluarga di Desa Panjoe Kecamatan Glumpang Tiga, dan bagaimana ketentuan mazhab Syafi’i dilihat dengan konteks sekarang. Untuk menjawab masalah tersebut, penelitian inimenggunakan metode analisis komperatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut mażhab Syafi’i, kadar nafkah yang harus diberikan suamikepada keluarga dilihat dari tiga keadaan. Pertama, keadaan suami kaya yaitu 2 mud. Kedua, keadaan suami dengan tingkat ekonomi sedang yaitu 1,5 mud. Ketiga, keadaan suami miskin yaitu 1 mud.Dilihat dari pendapat mażhab Syafi’i, kadar nafkah yang diberikan suami kepada keluarga di Desa Panjoe Kecamatan Glumpang Tiga tidak sesuai, sebab masyarakat Desa Panjoe tidak mengharuskan suami untuk memberikan nafkah minimal sebagaimana ditetapkan dalam mażhab Syāfi’ī.Ketentuan kadar nafkah dalam mażhab Syāfi’ī boleh jadi dapat diberlakukan saat ini untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Nasaiy Aziz, MA; 2. Gamal Achyar, Lc.,M.Sh
Uncontrolled Keywords: Kadar, Nafkah Keluarga, Mazhab Syafi'i
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Seri Suarni
Date Deposited: 21 May 2019 04:20
Last Modified: 21 May 2019 04:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/7969

Actions (login required)

View Item
View Item